Pemerintah Disarankan Membentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan
Terbaru

Pemerintah Disarankan Membentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan

Karena terkesan kerja-kerja pengawas ketenagakerjaan selama ini dinilai lemah dan tidak profesional.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Pengawasan lemah

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, berpendapat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan merupakan syarat penting menciptakan iklim investasi yang baik. Sehingga bisa mendorong hadirnya investor untuk membuka lapangan pekerjaan. Untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan dibutuhkan peran pengawas ketenagakerjaan yang berkualitas.

Sayangnya peran pengawas ketenagakerjaan selama ini tergolong lemah. Kerja yang dilakukan petugas pengawas menurut Timboel tidak melalui komunikasi yang baik dengan sumber informasi seperti serikat buruh dan pekerja/buruh. Proses yang dilakukan petugas pengawas ketenagakerjaan sangat tertutup. Bahkan nota pemeriksaan tidak bisa diakses pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh sebagai pelapor.

“Jadi terkesan kerja-kerja pengawas ketenagakerjaan selama ini tidak profesional,” katanya di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Kerja pengawas ketenagakerjaan yang tidak profesional itu membuat pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh menjadi kurang percaya kepada petugas pengawas.Karena itu, diperlukan perbaikan signifikan atas kerja-kerja pengawas ketenagakerjaan. Sistem kerja yang dibangun harus terukur, misalnya berapa lama waktu menyelesaikan laporan dan membuat nota pemeriksaan serta menindaklanjutinya ke aparat penegak hukum.

Timboel mengusulkan pemerintah untuk membangun sistem pelaporan yang inklusif melalui mekanisme pelaporan yang mudah dan proses pengawasan serta penegakan hukum bisa diakses oleh pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh sebagai pelapor.

“Sehingga pelapor bisa memantau sampai mana laporannya ditindaklanjuti. Selain itu harus ada mekanisme complain yang bisa dilakukan pelapor bila pengawas ketenagakerjaan dianggap tidak menjalankan tugasnya,” usulnya.

Ia juga mendesak pemerintah membentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan provinsi. Komite itu harus independen dan terdiri dari unsur tripartit yakni pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha. Kewenangan komite memberikan sanksi kepada pengawas ketenagakerjaan yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Menurut Timboel, jumlah petugas pengawas perlu ditambah karena setelah pengawas ketenagakerjaan ditarik ke tingkat Provinsi, ada penurunan jumlah pengawas ketenagakerjaan. Tak ketinggalan, Timboel menagih pernyataan Dirjen Haiyani untuk melibatkan pemangku kepentingan seperti serikat buruh guna memberi masukan dalam merancang sistem dan mekanisme agar pengawas ketenagakerjaan bekerja secara terukur, profesional, dan terpercaya.

Tags:

Berita Terkait