Pemerintah Dorong Kejelasan Nasib RUU Perampasan Aset
Terbaru

Pemerintah Dorong Kejelasan Nasib RUU Perampasan Aset

Presiden Jokowi terus memantau perkembangan nasib proses RUU Perampasan Aset di parlemen.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Kedua, kejahatan ekonomi merupakan kejahatan canggih atau sophisticated. Kejahatan dengan berbagai bentuk rekayasa keuangan atau financial engineering dan rekayasa hukum legal engineering. Langkah itu ditempuh para pelaku kejahatan agar dapat mengelabui aparat penegak hukum, mempersulit proses hukum di pengadilan dan mempersulit proses penyitaan konvensional.

Ketiga, pengembalian aset (recovery asset) kerugian negara atau kerugian sosial-ekonomi dari sejumlah kejahatan ekonomi terbilang masih amat rendah. Atau belum cukup membantu pengembalian keuangan negara secara optimal dalam upaya membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Keempat, dalam hal penindakan kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyertai tindak pidana ekonomi dapat dilakukan secara progresif berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Tapi praktiknya, terkendala disebabkan kurang progresifnya peraturan perundangan-undangan terkait penyitaan aset yang diduga hasil tindak pidana.

Kelima, ruang lingkup RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menangani persoalan aset tindak pidana lantaran tersangka/terdakwa meninggal dunia; melarikan diri; sakit permanen; atau tidak diketahui keberadaannya. Bahkan mungkin terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukuman. Keenam, salah satu ketentuan penting dari RUU Perampasan Aset Tindak Pidana adalah perampasan aset tidak bergantung pada penjatuhan pidana (penjara) terhadap pelaku.

Tags:

Berita Terkait