Pemerintah Dorong Pelindungan Pekerja Migran Responsif Gender
Terbaru

Pemerintah Dorong Pelindungan Pekerja Migran Responsif Gender

Sebagai upaya mendorong tata kelola migrasi tenaga kerja yang responsif gender pemerintah meluncurkan buku Panduan Teknis Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Berbagai masalah yang diadukan terkait pelanggaran HAM, eksploitasi kerja termasuk upah tidak dibayar, jam kerja panjang, dan bekerja tidak sesuai perjanjian kerja. Kemudian overcharging, penipuan peluang kerja, pelecehan, kekerasan, dan tindak pidana perdagangan orang.

Berdasarkan data dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesa (BP2MI) total data penempatan PMI sebanyak 4,4 juta orang yang tersebar di Eropa dan Timur Tengah sebanyak 886 ribu orang (20 persen); Asia dan Afrika 3,4 juta (78 persen); Amerika dan Pasifik 87 ribu (1,9 persen). Negara tujuan penempatan terbanyak adalah Hongkong, Taiwan, Singapura, Korea Selatan, dan Saudi Arabia. Sementara data Bank Indonesia tahun 2018 remintansi PMI mencapai Rp 153,6 triliun. 

Sekretaris Nasional JBM, Savitri Wisnuwardhani, menegaskan panduan gender disusun melalui sebuah proses penelitian yang inklusif dan partisipatif dari berbagai pihak, terutama mendengarkan suara dan aspirasi perempuan pekerja migran. Pihak yang terlibat mulai dari perwakilan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, perwakilan serikat buruh, organisasi yang peduli kepada PMI, dan perwakilan dari P3MI, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di wilayah penelitian.

Savitri menjelaskan dari seluruh rangkaian perencanan hingga penyusunan panduan teknis tersebut, mulai dari kegiatan diskusi kelompok terarah hingga finalisasi panduan telah melibatkan hampir sekitar 225 orang. “Panduan ini memiliki kelebihan dengan menempatkan responsif gender sebagai kerangka kerja untuk memastikan layanan dan tata kelola migrasi ketenagakerjaan yang aman dan adil,” lanjutnya.

Selaras dengan itu, dia mengingatkan pelaksanaan UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dilakukan secara serius. Beleid itu penting guna memastikan kebijakan dan layanan pelindungan buruh migran Indonesia dilakukan secara menyeluruh pada setiap tahap migrasi. Seluruh pemangku kepentingan juga dilibatkan agar kebijakan yang diterbitkan sesuai kebutuhan buruh migran.

Tags:

Berita Terkait