Pemerintah ‘Gencar’ Kembangkan Layanan Apostille
Terbaru

Pemerintah ‘Gencar’ Kembangkan Layanan Apostille

Kementerian Hukum dan HAM RI selaku competent authority telah melakukan koordinasi dengan seluruh kantor wilayah (kanwil) yang tersebar di 33 Provinsi se-Indonesia.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Meski telah berjalan selama beberapa bulan, Tudiono mengaku terdapat sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan layanan Apostille. Di samping membangun pemahaman dengan memperkuat training for trainers, perlu juga menyediakan infrastruktur yang memadai. Dirinya mengungkapkan adanya kemungkinan di masa yang akan datang untuk mempertimbangkan perbedaan uang pembayaran (fee) antara pengaju Apostille dari kalangan Pelajar dengan Pengusaha serta lain sebagainya.

“Kalau sekarang kan Rp150 ribu, bisa saja Rp500 ribu misalnya nothing bagi bisnis. Tapi kalau students bisa 0 kan bagus. Jadi istilahnya subsidi silang dan itu kan keadilan. Ini masih pemikiran. Karena kan ini sudah selesai dengan Permenkeu, tarifnya sudah ada, tapi kita terus evaluasi.”

Hal lain yang mungkin dipertimbangkan berdasarkan evaluasi yang hati-hati di masa depan ialah menghadirkan e-Apostille. Sejauh ini baru registrasi saja yang diakomodir melalui aplikasi (e-Register), namun sertifikat belum bisa dikeluarkan secara elektronik. Apabila suatu ketika peralatan keamanan dan kekuatan IT yang dimiliki telah lebih canggih, ia memandang mungkin bisa saja Indonesia mulai beranjak ke e-Apostille.

Untuk diketahui, ke-66 jenis dokumen yang bisa dilakukan legalisasi melalui layanan Apostille tersebut dapat berlaku lebih dari 120 negara pihak Konvensi Apostille 1961. Tentu hal tersebut menjadi kemudahan tersendiri yang mendukung “lalu lintas” dokumen publik antarnegara sekarang bisa menjadi lebih cepat.

Layanan Apostille dapat diakses melalui website apostille.ahu.go.id. Terdapat sejumlah syarat dan ketentuan umum dalam prosedur pelayanan legalisasi Apostille. Pertama, pindai dokumen Indonesia yang hendak digunakan di luar negeri. Kedua, memastikan kembali jenis dokumen yang bisa diajukan legalisasi atau dikeluarkan sertifikat Apostille-nya. Ketiga, Apostille hanya berlaku pada negara yang mengakui sertifikat Apostille.

Tags:

Berita Terkait