Pemerintah Godok Peta Jalan Bisnis dan HAM 2020-2024
Berita

Pemerintah Godok Peta Jalan Bisnis dan HAM 2020-2024

Target peta jalan menyasar 3 hal yakni perusahaan yang sudah mengimplementasikan panduan bisnis dan HAM; membentuk mekanisme pendukung seperti due diligence, pelaporan, dan pemulihan; indikator dan target yang lebih fokus.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi sifat HAM universal. Hol
Ilustrasi sifat HAM universal. Hol

Pemerintah terus berupaya melaksanakan panduan bisnis dan HAM (UNGPs) yang diterbitkan PBB Tahun 2011. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi, mengatakan panduan ini diharapkan dapat terintegrasi dalam rencana aksi nasional HAM (RANHAM) 2020-2024. Dia mengatakan pihaknya terus mengawal proses penyusunan Peta Jalan Bisnis dan HAM 2020-2024.

Mualimin menjelaskan peta jalan (road map) ini disusun dengan mencermati persoalan di Indonesia. Diharapkan peta jalan ini dapat dilaksanakan secara terarah, realistis, dan dapat dilaksanakan. Proses penyusunan peta jalan ini melibatkan banyak pihak mulai dari kementerian/lembaga, pelaku bisnis, dan masyarakat.

“Sedikitnya ada 2 hal yang direkomendasikan dalam melaksanakan UNGPs yakni pembentukkan peta jalan dan gugus tugas pelaksanaan UNGPs,” kata Mualimin Abdi dalam diskusi secara daring, Senin (10/11/2020). (Baca Juga: Sejumlah Masukan untuk Aplikasi Risiko Bisnis dan HAM)

Menurut Mualimin, peta jalan ini sedikitnya menyasar 3 hal. Pertama, perusahaan yang sudah melaksanakan konsep bisnis dan HAM. Kedua, terbentuknya mekanisme pendukung seperti due diligence, mekanisme pelaporan dan pemulihan, serta akses kelompok marjinal untuk memperoleh pemulihan. Ketiga, indikator dan target yang lebih fokus, utamanya terkait perlindungan hak anak.

Dalam forum multipihak yang digelar 19 Februari 2019 lalu, Mualimin mengatakan ada 10 rekomendasi untuk pemerintah dalam melaksanakan panduan bisnis dan HAM. Pertama, peningkatan kesadaran antara pemangku kepentingan di semua tingkatan. Kedua, mengadopsi komitmen kebijakan untuk menyusun RAN tentang Bisnis dan HAM, atau bab tentang Bisnis dan HAM dalam RANHAM.

Ketiga, mengkonsolidasikan upaya penilaian baseline yang ada dan mengisi kesenjangan data. Keempat, menyelaraskan rencana aksi nasional Bisnis dan HAM dengan SDGs. Kelima, mendukung kelanjutan dan peningkatan inisiatif sertifikasi terkait HAM yang sedang berlangsung. Keenam, mengembangkan strategi komunikasi untuk menyampaikan capaian yang telah dilakukan secara lebih efektif.

Ketujuh, terlibat dalam konsultasi berkala dengan organisasi masyarakat sipil dan sektor swasta. Delapan, memecah peta jalan menjadi tugas yang dapat ditindaklanjuti dan menugaskan pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan setiap tugas. Sembilan, menyetujui kerangka waktu dan target peta jalan. Sepuluh, mengadopsi SOP yang tepat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait