Pemerintah menghapus pajak penghasilan hasil (PPh) transaksi derivatif yang diperdagangakan melalui bursa. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.31 Tahun 2011 tentang Pencabutan PP No.17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa.
PP tersebut diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyon pada 6 Juni 2011 dan diundangkan pada tanggal sama.
Ketua Umum Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI), I Gde Raka Tantra mengaku belum mengetahui PP ini. “Saya belum tahu,” ujarnya ketika dihubungi hukumonline, Jumat (24/6).
Dia mengaku gembira ketika hukumonline menguraikan isi PP tersebut. Terutama Pasal 2, tertulis ; Terhadap Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa yang telah dipungut berdasarkan PP No.17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa, dikembalikan dan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Sebelumnya, Tantra dan Gregorius Teddy Gunawan, Ketua Ikatan Perusahaan Perdagangan Berjangka Indonesia (IP2BI) yang mengajukan permohonan tersebut. Permohonan itu didaftarkan sekira tujuh bulan setelah PP 17/2009 diberlakukan. PP ini berlaku mulai 1 Januari 2009.
Uji materi PP No.17/2009 ini didaftarkan pada Mahkamah Agung (MA). Terutama menyasar ketentuan PPh seperti diatur Pasal 2. Disebutkan, PPh dikenakan sebesar 2,5 persen dari margin awal.
“Karena pengenaan PPh itu dikhawatirkan akan mematikan usaha perdagangan berjangka di bursa,” tuturnya.
Dia jelaskan lebih lanjut, ketentuan Pasal 2 berarti menyatakan, transaksi derivatif berupa kontrak berjangka telah dibebani PPh sebesar 2,5 persen saat penyetoran margin awal. Padahal margin awal adalah suatu jaminan transaksi yang dapat berupa uang dan surat berharga. Karena itu, Henry menilai PP ini salah kaprah dalam hal objek penghasilan pajak.
Ketentuan PPh transaksi derivatif dianggap bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Tertulis,; Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yangg dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Memahami kebutuhan negara akan pajak, pemohon meminta agar besara PPh diturunkan menjadi 0,1 persen dari margin awal. Serta, dimohonkan agar tidak berlaku surut, sambung Tantra.
Lalu, MA memutuskan untuk menerima permohonan pihak pemohon. Namun, pada akhirnya dalam PP baru pengganti PP 17/2009, besaran PPh ditiadakan. “Saya kaget akan keputusan pemerintah ini,” tukas Tantra.
















