Tantra dan Teddy mempersoalkan ketentuan pajak penghasilan (PPh) transaksi derivatif yang diatur PP No. 17/2009. Antara lain Pasal 2 yang menyebutkan, besarnya PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar 2,5 persen dari margin awal. Pasal 1 mengatur, penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenai PPh yang bersifat final.
Bukan dua pasal itu saja, Tantra dan Teddy juga mempermasalahkan Pasal 3 ayat (1) sampai ayat (3). Pasal 3 ayat (1) mengatur, lembaga kliring dan penjamin wajib memungut PPh pada saat menerima penyetoran margin awal oleh pialang berjangka atau anggota bursa. Sekedar informasi, yang dimaksud margin awal dalam transaksi derivatif ini adalah uang yang ditempatkan pialang berjangka atau anggota bursa di Lembaga kliring dan Penjaminan. Dana tersebut berguna untuk menjamin penyelesaian transaksi kontrak berjangka.
Ketentuan pengenaan PPh terhadap transaksi derivatif seperti itu, menurut salah satu kuasa hukum pemohon, Henry David Oliver Sitorus, sebelumnya tidak pernah diatur oleh pemerintah. Dia menjelaskan, dengan ketentuan seperti itu, berarti wajib pajak yang melakukan transaksi derivatif berupa kontrak berjangka, telah dibebani PPh sebesar 2,5 persen saat penyetoran margin awal. Padahal, lanjut Henry, margin awal adalah suatu jaminan transaksi yang dapat berupa uang dan surat berharga. Jelas bahwa PP ini telah salah kaprah dalam hal objek penghasilan pajak, tuturnya usai jumpa pers di Jakarta, Kamis (16/7).
Ketentuan itu dianggap Henry bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan, ‘Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, ...'. Jadi, jaminan bukannya objek PPh, tegas Henry.
Namun, jika diperhatikan lebih lanjut, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, memang dapat dikenai pajak yang bersifat final. Aturannya, ada di Pasal 4 ayat (2) c UU No. 36/2008. Beleid itu berbunyi, Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: (c) penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
Mematikan Industri
Terlepas dari itu, I Gede Raka Tantra berujar, PPh 2,5 persen dari margin awal sangat membebani industri berjangka Indonesia. Sangat tidak masuk akal dan kemungkinan besar berpotensi mematikan industri ini, ujarnya. Menurut dia, selain persentase PPh yang memberatkan, dasar pengenaan PPh dari margin awal adalah salah kaprh dan tidak tepat secara hukum dengan alasan margin hanyalah jaminan untuk bertransaksi, sehingga bukanlah merupakan objek dari PPh.
Peraturan Pemerintah ini, lanjut Tantra, bersifat diskriminatif karena transaksi derivatif di bursa saham yang mempunyai karateristik yang sama hanya dibebankan 0,1 persen.
Untuk itu, timpal Henry, pihaknya meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan atau mencabut pemberlakuan Pasal 2, keseluruhan Pasal 3, serta Pasal 5 PP No. 17/2009. Kalau pun tidak dicabut, Henry meminta pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah tersebut. Bukannya klien kami tidak mau membayar pajak, tapi aturan ini sangat membebankan, karena imbasnya juga akan dirasakan oleh nasabah, tandas Henry.
Hingga berita ini diturunkan hukumonline belum berhasil meminta penjelasan dari pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Departemen Keuangan. Dirjen Pajak Darmin Nasution tidak mengangkat ponsel maupun menjawab pesan singkat yang dikirimkan hukumonline. Begitu juga dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro yang tidak mengangkat ponselnya.
Yang jelas, pada April lalu, Ditjen Pajak pernah mempertimbangkan usulan penurunan tarif final PPh dari transaksi derivatif di bursa berjangka, dari 2,5 persen menjadi 0,05 persen. Namun, hingga kini tak pernah ada lagi kabarnya. Darmin Nasution sendiri kala itu menjelaskan angka 2,5 persen dari margin awal itu ditetapkan lantaran pelaku pasar komoditas berjangka cenderung spekulatif dan tidak berhubungan dengan investasi.
Baru sekitar tujuh bulan berlaku, Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa, sudah menuai kecaman. Peraturan Pemerintah yang mulai berlaku 1 Januari 2009 ini bahkan dijudicial review ke Mahkamah Agung.
Adalah I Gede Raka Tantra, Ketua Umum Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) dan Gregorius Teddy Gunawan, Ketua Ikatan Perusahaan Perdagangan Berjangka Indonesia (IP2BI) yang mengajukan permohonan tersebut. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Sitorus & Partners, permohonan judicial review terhadap PP No. 17/2009 telah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, (15/7).
















