Untuk itu, timpal Henry, pihaknya meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan atau mencabut pemberlakuan Pasal 2, keseluruhan Pasal 3, serta Pasal 5 PP No. 17/2009. Kalau pun tidak dicabut, Henry meminta pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah tersebut. Bukannya klien kami tidak mau membayar pajak, tapi aturan ini sangat membebankan, karena imbasnya juga akan dirasakan oleh nasabah, tandas Henry.
Hingga berita ini diturunkan hukumonline belum berhasil meminta penjelasan dari pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Departemen Keuangan. Dirjen Pajak Darmin Nasution tidak mengangkat ponsel maupun menjawab pesan singkat yang dikirimkan hukumonline. Begitu juga dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro yang tidak mengangkat ponselnya.
Yang jelas, pada April lalu, Ditjen Pajak pernah mempertimbangkan usulan penurunan tarif final PPh dari transaksi derivatif di bursa berjangka, dari 2,5 persen menjadi 0,05 persen. Namun, hingga kini tak pernah ada lagi kabarnya. Darmin Nasution sendiri kala itu menjelaskan angka 2,5 persen dari margin awal itu ditetapkan lantaran pelaku pasar komoditas berjangka cenderung spekulatif dan tidak berhubungan dengan investasi.
















