Peraturan Pemerintah tentang Pajak Transaksi Derivatif Di-Judicial Review
Utama

Peraturan Pemerintah tentang Pajak Transaksi Derivatif Di-Judicial Review

Selain dapat mematikan industri berjangka, ketentuan pajak penghasilan sebesar 2,5 persen dari margin awal dianggap bertentangan dengan UU Pajak Penghasilan. Benarkah?

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Tantra dan Teddy mempersoalkan ketentuan pajak penghasilan (PPh) transaksi derivatif yang diatur PP No. 17/2009. Antara lain Pasal 2 yang menyebutkan, besarnya PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar 2,5 persen dari margin awal. Pasal 1 mengatur, penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenai PPh yang bersifat final.

 

Bukan dua pasal itu saja, Tantra dan Teddy juga mempermasalahkan Pasal 3 ayat (1) sampai ayat (3). Pasal 3 ayat (1) mengatur, lembaga kliring dan penjamin wajib memungut PPh pada saat menerima penyetoran margin awal oleh pialang berjangka atau anggota bursa. Sekedar informasi, yang dimaksud margin awal dalam transaksi derivatif ini  adalah uang yang ditempatkan pialang berjangka atau anggota bursa di Lembaga kliring dan Penjaminan. Dana tersebut berguna untuk menjamin penyelesaian transaksi kontrak berjangka.

 

Ketentuan pengenaan PPh terhadap transaksi derivatif seperti itu, menurut salah satu kuasa hukum pemohon, Henry David Oliver Sitorus, sebelumnya tidak pernah diatur oleh pemerintah. Dia menjelaskan, dengan ketentuan seperti itu, berarti wajib pajak yang melakukan transaksi derivatif berupa kontrak berjangka, telah dibebani PPh sebesar 2,5 persen saat penyetoran margin awal. Padahal, lanjut Henry, margin awal adalah suatu jaminan transaksi yang dapat berupa uang dan surat berharga. Jelas bahwa PP ini telah salah kaprah dalam hal objek penghasilan pajak, tuturnya usai jumpa pers di Jakarta, Kamis (16/7).

 

Ketentuan itu dianggap Henry bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan, ‘Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, ...'. Jadi, jaminan bukannya objek PPh, tegas Henry.

 

Namun, jika diperhatikan lebih lanjut, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, memang dapat dikenai pajak yang bersifat final. Aturannya, ada di Pasal 4 ayat (2) c UU No. 36/2008. Beleid itu berbunyi, Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: (c) penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.

 

Mematikan Industri

Terlepas dari itu, I Gede Raka Tantra berujar, PPh 2,5 persen dari margin awal sangat membebani industri berjangka Indonesia. Sangat tidak masuk akal dan kemungkinan besar berpotensi mematikan industri ini, ujarnya. Menurut dia, selain persentase PPh yang memberatkan, dasar pengenaan PPh dari margin awal adalah salah kaprh dan tidak tepat secara hukum dengan alasan margin hanyalah jaminan untuk bertransaksi, sehingga bukanlah merupakan objek dari PPh.

 

Peraturan Pemerintah ini, lanjut Tantra, bersifat diskriminatif karena transaksi derivatif di bursa saham yang mempunyai karateristik yang sama hanya dibebankan 0,1 persen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info