Pemerintah Hilangkan Izin Gangguan, Izin Tempat Usaha dan Izin Prinsip UKM
Berita

Pemerintah Hilangkan Izin Gangguan, Izin Tempat Usaha dan Izin Prinsip UKM

Upaya ini berkaitan dengan harmonisasi peraturan yang selama ini menjadi hambatan dalam proses perizinan bagi UKM maupun besar.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah berencana akan menghilangkan izin gangguan (HO), izin tempat usaha dan izin prinsip bagi usaha kecil menengah (UKM). Hal itu diutarakan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung. Menurutnya, upaya ini berkaitan dengan harmonisasi peraturan yang selama ini menjadi hambatan dalam proses perizinan baik usaha menengah kecil maupun besar.

Pramono mengatakan, rencana ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan harmonisasi peraturan segera dilakukan. “Maka ada beberapa yang tadi diputuskan dan diminta ke Mendagri untuk mengkoordinasikan dan juga Menteri terkait. Izin-izin yang dihilangkan diantaranya izin gangguan (HO), izin tempat usaha, izin prinsip  bagi usaha menengah kecil,” kata Pramono sebagaimana dilansir dari laman resmi Setkab, Selasa(15/3) sore.

Sedangkan untuk izin lokasi dan izin amdal (analisa mengenai dampak lingkungan) masih dikaji. “Akan kita kaji apakah masih diperlukan atau tidak. Yang jelas kalau di suatu daerah sudah ada amdalnya, maka dulu masih diminta syarat amdal yang berikutnya akan dihilangkan,” ujarnya.

Menurut Pramono, hasil kajian itu nanti akan dituangkan dalam  suatu peraturan, yang ditargetkan rampung pekan depan. Jika telah rampung, maka Menko Perekonomian akan menyampaikan dalam rapat paripurna dan mengundang eselon satu seluruh kementerian/lembaga untuk membahas penerapannya. Ia mengatakan, Presiden Jokowi telah menugaskan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo terkait pencabutan peraturan daerah (perda). Jika perda yang dicabut sudah 1000, Mendagri diminta segera melaporkannya ke Presiden Jokowi untuk disosialisasikan.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo mendukung yang disampaikan Pramono. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang merupakan poros pemerintahan di skala nasional, siap mendukung upaya yang dicanangkan Presiden Jokowi itu. Seperti peraturan mulai dari skala Presiden sampai kepala desa kelurahan yang menghambat investasi, menghambat perizinan, terlalu birokratis, merugikan kepentingan masyarakat kecil dan menengah ke bawah akan dipangkas.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengemukakan, akan ada beberapa perizinan yang dihilangkan dan kemudian disatukan berkaitan dengan harmonisasi izin mendirikan bangunan, izin lingkungan dan izin gangguan. “Tujuannya, sebetulnya ini bukan penyederhanaan, presiden itu hanya geram kepada begitu banyaknya izin. Salah satu izin yang terkait dengan ease of doing business, terkait dengan daya saing,  izinnya itu, ” katanya.

Izin tersebut, lanjut Franky, meliputi izin mendirikan bangunan, izin lingkungan dan izin gangguan. Dengan mengurus satu izin, maka sudah mencangkup tiga perizinan.  Ia menegaskan, hal tersebut harus dilakukan karena ada perizinan yang terkait dengan beberapa undang-undang yang berbeda, misalnya amdal, UU Lingkungan Hidup,  amdal lalu lintas,  dan UU Lalu Lintas. 

Ia mengatakan bahwa untuk mekanisme proses penyatuannya akan nanti dibahas dan dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian. “Memang akhirnya ada beberapa lokasi izinnya harus didrop dan tentunya ini positif artinya dengan perhatian presiden  supaya secepatnya itu bisa disederhanakan,” tutupnya.
Tags:

Berita Terkait