Pemerintah Jamin Pengusaha Tak Rugi Akibat Harga Batubara Pembangkit Listrik
Berita

Pemerintah Jamin Pengusaha Tak Rugi Akibat Harga Batubara Pembangkit Listrik

Karena penetapan harga batubara khusus kelistrikan sudah mempertimbangkan kepentingan pengusaha dan PLN agar pemerintah tidak menaikkan tarif listrik hingga akhir 2019.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Sebagai kompensasi, pemerintah mengizinkan produsen batubara meningkatkan jumlah produksinya sebesar 10 persen dari kapasitas produksi yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan. Namun, penambahan produksi tersebut dapat dilakukan dengan syarat produsen mampu memenuhi presentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri dan telah memenuhi ketentuan harga jual batubara.

 

Gatot juga menjelaskan produsen batubara untuk penambahan produksi tersebut produsen batubara harus melaporkan kontrak-kontrak penjualan batubara kepada pemerintah. “Bawa bukti dulu kalau sudah memenuhi kebutuhan domestik,” tambah Gatot.

 

Meski regulasi ini sudah diterbitkan dan disosialisasikan kepada pelaku usaha, pemerintah memberlakukan aturannya mulai 15 Maret 2015. Peraturan ini dibuat tidak berlaku surut, sehingga kontrak-kontrak penjualan batubara yang telah dilakukan sebelumnya masih mengikuti harga pasar. Penetapan harga batubara khusus kelistrikan berlaku hingga 31 Desember 2019.

 

Pengusaha pertambangan batubara, Jonathan Handoyo mengatakan meski tidak berpihak pada dunia usaha, pihaknya tetap mengikuti kebijakan pemerintah. Menurutnya, pelaku usaha pertambangan juga akan merasakan manfaat dari penetapan harga batubara yang berdampak terhadap tarif listrik ini.

 

“Pelaku usaha batubara itu juga semua konsumen listrik. Jadi semua masyarakat merasakan manfaatnya dari tidak naiknya tarif listrik,” kata Jonathan saat dihubungi Hukumonline.

 

Dia menilai pelaku usaha juga seharusnya menyiasati penjualan batubara ke luar negeri yang mampu menyerap dengan harga lebih tinggi. Menurutnya, saat ini negara yang siap mengimpor batubara dengan harga tinggi adalah China. Hal tersebut terjadi karena kebijakan pemerintah China yang melarang penggunaan batubara dalam negeri.

 

Jonathan juga menilai kebijakan penambahan produksi 10 persen sebagai kompensasi tidak berpengaruh besar terhadap pelaku usaha. Pasalnya, menurut Jonathan, produsen batubara kerap memproduksi melebih ketentuan yang telah disepakati dengan pemerintah.

Tags:

Berita Terkait