Pemerintah Jamin Pengusaha Tak Rugi Akibat Harga Batubara Pembangkit Listrik
Berita

Pemerintah Jamin Pengusaha Tak Rugi Akibat Harga Batubara Pembangkit Listrik

Karena penetapan harga batubara khusus kelistrikan sudah mempertimbangkan kepentingan pengusaha dan PLN agar pemerintah tidak menaikkan tarif listrik hingga akhir 2019.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

“Memangnya setiap hari ada orang dinas pertambangan di sana (lokasi pertambangan). Orang letaknya ada di tengah hutan. Jadi siapa yang bisa tahu,” kata dia.

 

Dari sisi PLN, kebijakan ini menjadi angin segar bagi perusahaan tersebut. PLN mengklaim mampu menghemat sebesar Rp 20 triliun. Dengan penetapan harga tersebut dapat menekan kerugian PLN akibat pembelian batubara.

 

Berdasarkan data yang dihimpun Hukumonline, PLN mengalami kerugian hingga Rp 14 triliun akibat kenaikan harga batubara. Pasalnya, rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) mematok harga batubara senilai US$ 60 per ton. Namun realisasi harganya ternyata mencapai US$ 80 per ton. Berdasarkan data KESDM, harga batubara terus meningkat hingga US$ 100,69 per ton pada Februari 2018.

 

Meski harga melonjak, pemerintah tidak menambah subsidi listrik kepada PLN. Rencananya, pemerintah hanya menambah subsidi pada anggaran penyediaan listrik pedesaan. Sebab, ada peningkatan pemakaian listrik rumah tangga pedesaan dan masyarakat tidak mampu dengan kapasitas 450 VA dan 900 VA bertambah mencapai 1 juta pelanggan setiap tahunnya.

 

Karena itu, pemerintah merencanakan penetapan harga batubara khusus kelistrikan sejak Februari. Langkah tersebut untuk menyikapi dari melonjaknya harga komoditas tersebut di tingkat global. Dengan kebijakan ini, pemerintah menyatakan tidak akan menaikkan tarif listrik hingga akhir 2019.

Tags:

Berita Terkait