Pemerintah Kaji 5 Isu Ini Sebelum Menerbitkan Tunjangan Pengangguran
Berita

Pemerintah Kaji 5 Isu Ini Sebelum Menerbitkan Tunjangan Pengangguran

​​​​​​​Kebijakan skill development fund (pendanaan pengembangan keterampilan) dan unemployment benefit (tunjangan pengangguran) masih dalam proses kajian lintas kementerian dan lembaga.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Terpisah, Sekjen OPSI, Timboel Siregar, mengatakan dua program itu sangat penting dan harus segera digulirkan. Keterampilan dan pengetahuan SDM perlu ditingkatkan karena angkatan kerja saat ini kebanyakan lulusan SD dan SMP, padahal tuntutan industri di era digital semakin tinggi. Langkah itu perlu ditunjang dengan pelatihan vokasi, tapi sayangnya rencana alokasi anggaran 20 persen dari APBN yang diharapkan memenuhi anggaran pelatihan vokasi tak kunjung ada.

 

Tunjangan pengangguran merupakan kebutuhan mendesak bagi buruh yang mengalami PHK. Menurut Timboel, buruh akan kesulitan mencari pekerjaan baru jika tidak memiliki keterampilan yang sesuai. Apalagi biaya pelatihan tergolong mahal. Kemudian proses PHK yang butuh waktu lama dan kebiasaan perusahaan yang sering melanggar Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. “Sudah saatnya bagi pemerintah menerbitkan kebijakan tunjangan pengangguran,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/4).

 

Mengenai pembiayaan, Timboel mengatakan idealnya berasal dari APBN, dan iuran yang dibayar pengusaha serta dana pengembangan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Tapi skema pembiayaan itu berpotensi sulit terwujud karena keberpihakan politik anggaran pemerintah masih rendah dan pihak pengusaha berpeluang menolak untuk dibebani iuran.

 

Skema pembiayaan yang memungkinkan untuk digunakan menurut Timboel berasal dari dana investasi program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Terhitung dana yang dikelola untuk program JKK sekarang mencapai Rp23 triliun dengan imbal hasil Rp1,7 triliun, dan JKM Rp8 triliun dengan imbal hasil Rp500 miliar. Totalnya dana perolehan imbal hasil dari dua program asuransi sosial itu sekitar Rp2,2 triliun. Dana itu bisa digunakan untuk menjalankan program pendanaan untuk pengembangan keterampilan dan tunjangan pengangguran.

 

Penggunaan dana JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan itu menurut Timboel sangat memungkinkan karena sesuai Pasal 4 huruf (i) UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Ketentuan itu mengatur hasil pengelolaan dana jaminan sosial digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan kepentingan peserta.

 

Timboel melihat iuran JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat sedangkan rasio klaimnya terus turun. Dari imbal hasil sebesar Rp2,2 triliun itu diperkirakan ada 100 ribu pekerja yang mengalami PHK. Bila mendapat santunan Rp2 juta per bulan setiap orang selama 6 bulan maka anggarannya Rp1,2 triliun. Jika anggaran itu diambil dari imbal hasil Rp2,2 triliun, dan sisanya Rp1 triliun bisa digunakan untuk meningkatkan keterampilan pekerja yang mengalami PHK.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info