Selain itu Timboel mengusulkan agar pekerja yang menerima program pendanaan untuk pengembangan keterampilan dan tunjangan pengangguran itu adalah peserta JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Langkah itu dapat digunakan untuk mendorong pengusaha agar mengikutsertakan seluruh pekerjanya dalam program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai landasan hukum untuk menggunakan dana imbal hasil JKK dan JKM itu, Timboel mengusulkan pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Sama seperti Permenaker No.35 Tahun 2016 yang mengatur penggunaan dana JHT untuk manfaat layanan tambahan perumahan bagi peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan. “Menaker harus segera mewujudkan dua program itu dan jangan berwacana lagi. Ini ide lama yang mangkrak, Bank Dunia pernah mengusulkan program ini sejak 2012,” pungkasnya.