Pemerintah Klaim BUMN Dijalankan Berdasarkan Prinsip Separate Legal Entity
Terbaru

Pemerintah Klaim BUMN Dijalankan Berdasarkan Prinsip Separate Legal Entity

Konsep kekayaan negara yang dipisahkan adalah mekanisme hukum untuk mentransformasi aset negara dari rezim APBN yang administratif ke dalam rezim korporasi yang dinamis.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Prof Edward Omar Sharif Hiariej saat memberi keterangan mewakili presiden dalam sidang uji materil UU BUMN di Gedung MK, Senin (13/10/2025).  Foto: mkri.id
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Prof Edward Omar Sharif Hiariej saat memberi keterangan mewakili presiden dalam sidang uji materil UU BUMN di Gedung MK, Senin (13/10/2025). Foto: mkri.id

Pemeriksaan perkara uji materi UU No.1 Tahun 2025tentang Perubahan Ketiga atas UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang teregistrasi dalam 4 perkara yakni No.38/PUU-XXIII/2025, 43/PUU-XXIII/2025, 44/PUU-XXIII/2025, dan 80/PUU-XXIII/2025 masuk tahap mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Prof Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan mewakili Presiden di hadapan Mahkamah.  Dia menjelaskan pemisahan kerugian badan dan BUMN dari kerugian negara bukan penghapusan tanggung jawab. Para Pemohon mendalilkan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4B UU 1/2025 yang menyatakan, “Kerugian BUMN atau badan adalah kerugian BUMN/badan itu sendiri,” bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Dalil ini berakar pada penafsiran kaku bahwa setiap aset BUMN adalah keuangan negara secara langsung. Makna ‘dikuasai oleh negara’ dalam Pasal 33 Tahun 1945 menurut Prof Eddy begitu biasa disapa, tidak berarti dimiliki dan diurus langsung oleh birokrasi pemerintah.

Pemerintah menegaskan konsep kekayaan negara yang dipisahkan adalah mekanisme hukum untuk mentransformasi aset negara dari rezim APBN yang administratif ke dalam rezim korporasi yang dinamis. Konsekuensi logis dari pemisahan ini, bahwa keuntungan dan kerugian melekat pada entitas korporasi tersebut, bukan lagi pada narasi APBN secara langsung.

“Pemisahan ini juga merupakan konsekuensi logis dari status badan dan BUMN sebagai badan hukum yang dijalankan berdasarkan prinsip Separate Legal Entity,” kata Prof Eddy memberikan keterangan di hadapan Mahkamah, Senin (13/10/2025) kemarin.

Baca juga:

Baginya pemisahan ini tidak menciptakan impunitas. UU 1/2025 mengadopsi doktrin Business Judgment Rules (BJR) yang merupakan standar hukum universal dalam hukum korporasi. Direksi hanya dilindungi jika dapat membuktikan telah bertindak dengan iktikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan tidak untuk kepentingan pribadi. Ini adalah cara untuk membedakan antara risiko bisnis yang sah dengan tindakan melawan hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info