Pemerintah Klaim RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja untuk Lindungi Pekerja
Berita

Pemerintah Klaim RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja untuk Lindungi Pekerja

Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja juga menjadi salah satu fokus pemerintah.

Oleh:
Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit

“UM yang ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja baru dan berpengalaman kerja di bawah satu tahun, sedangkan kalau kompetensi mereka lebih akan bisa diberikan lebih dari UM. Sistem pengupahan mereka didasarkan pada struktur dan skala upah. Upah per jam itu contohnya (untuk) konsultan, freelancer, dan ada jenis pekerjaan baru di sektor ekonomi digital,” katanya.

Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja juga menjadi salah satu fokus pemerintah. Dilakukan dengan membentuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). JKP memberikan manfaat berupa Cash Benefit, Vocational Training, atau Job Placement Access.

Penambahan manfaat JKP tidak akan menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan. Pekerja yang mendapatkan JKP tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); Jaminan Hari Tua (JHT); Jaminan Pensiun (JP); dan Ja minan Kematian (JKm). Serta untuk memberikan perlindungan bagi Pekerja Kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT, mereka akan diberikan kompensasi tersendiri jika telah habis masa kontrak kerjanya.

Susi menekankan bahwa ke depannya masih akan pembahasan lebih lanjut tentang masing-masing klaster, supaya masyarakat dapat lebih memahami substansi dari Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini sendiri.

Sejumlah serikat pekerja kompak menolak materi muatan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Lapangan Kerja yang merupakan omnibus law dari sejumlah UU, salah satunya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja ada 11 kluster (kelompok) yang mengatur ketenagakerjaan sebagaimana tertuang dalam Bab IV: Ketenagakerjaan. “Serikat pekerja meminta agar seluruh cluster tentang ketenagakerjaan dikeluarkan (ditarik, red) dari omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja,” ujar Bendahara Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi Pertambangan (FSP KEP) Zainudin Agung dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi IX DPR, Kamis (16/1).

Dia menilai langkah pemerintah membuat omnibus law melalui RUU Cipta Lapangan Kerja yang memuat 11 cluster tak melibatkan organisasi serikat pekerja/buruh. Imbasnya, isu yang berkembang di masyarakat, khususnya cluster ketenagakerjaan dalam omnibus law membuat gaduh dan menimbulkan ketidaknyamanan kalangan pekerja/buruh.

Setelah menyerap aspirasi ke berbagai daerah, FSP KEP mencatat sejumlah isu yang muncul dalam materi muatan RUU Cipta Lapangan Kerja. Pertama, soal pesangon yang bakal dikurangi. Kedua, masalah jam kerja yang bakal diubah terkait pembayaran upah berdasarkan per jam.

Tags:

Berita Terkait