Pemerintah Klaim RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja untuk Lindungi Pekerja
Berita

Pemerintah Klaim RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja untuk Lindungi Pekerja

Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja juga menjadi salah satu fokus pemerintah.

Oleh:
Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit

“Ini jangan dibilang semata-mata untuk investasi ataupun memberi karpet merah untuk investor asing, melainkan investasi ini harus ada karena untuk mendorong penciptaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia (yang belum punya pekerjaan) dan mengembangkan usaha yang existing,” tuturnya.

Sesuai hasil pembahasan terakhir per 17 Januari 2020, telah diidentifikasi sekira 79 UU dan 1.244 pasal yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dengan rincian: penyederhanaan perizinan di 52 UU dengan 770 pasal; persyaratan investasi di 13 UU dengan 24 pasal; ketenagakerjaan di 3 UU dengan 55 pasal; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M di 3 UU dengan 6 pasal; dan kemudahan berusaha di 9 UU dengan 23 pasal.

Selanjutnya    ada bagian dukungan riset dan inovasi di 2 UU dengan 2 pasal; administrasi pemerintahan di 2 UU dengan 14 pasal; pengenaan sanksi di 49 UU dengan 295 pasal; pengadaan lahan di 2 UU dengan 11 pasal; investasi dan proyek pemerintah di 2 UU dengan 3 pasal; dan kawasan ekonomi di 5 UU dengan 38 pasal.

(Baca juga: Pemerintah Janjkan Perubahan Besar dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja).

Susiwijono melanjutkan bahwa isu besar di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini ada di klaster pertama yaitu Penyederhaan Perizinan Berusaha. Karena dalam klaster 1 sendiri telah terbagi atas 18 sub klaster, yakni: Lokasi, Lingkungan, Bangunan Gedung, Sektor Pertanian, Sektor Kehutanan, Sektor  Kelautan Perikanan, Sektor ESDM, Sektor Ketenaganukliran, Sektor Perindustrian, Sektor Perdagangan, Sektor Kesehatan Obat & Makanan, Sektor Pariwisata, Sektor Pendidikan, Sektor Keagamaan, Sektor Perhubungan, Sektor PUPR, Sektor Pos & Telekomunikasi, Sektor Pertahanan & Keamanan.Dalam pembahasan terakhir terdapat 52 UU dan 770 pasal terdampak yang termasuk dalam klaster pertama ini.

Perizinan dasar yang penting adalah Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Bangunan Gedung. Yang termasuk persoalan izin lokasi, yaitu antara lain izin ini akan digantikan dengan penggunaan Peta Digital Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kemudian ada pengintegrasian Rencana Tata Ruang (matra darat) dan Rencana Zonasi (matra laut). “Jadi intinya, kita tidak ada menghapus sama sekali Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Lingkungan (Amdal), namun yang dilakukan adalah membuat standar berdasarkan risiko dari masing-masing usaha tersebut,” jelasnya.

Pemerintah pun mempermudah operasional Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), antara lain dengan menerapkan perizinan tunggal (melalui pendaftaran), pengelolaan terpadu secara klaster, peningkatan kemitraan, serta memberi insentif pembiayaan yakni usaha sebagai agunan pinjaman.

Untuk masalah ketenagakerjaan, Susi menegaskan bahwa Upah Minimum (UM) dipastikan tidak akan turun serta tidak dapat ditangguhkan, terlepas dari apapun kondisi pengusahanya. Untuk kenaikan UM akan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait