Pemerintah Klaim Tak Ada Resentralisasi dalam RUU Cipta Kerja
Berita

Pemerintah Klaim Tak Ada Resentralisasi dalam RUU Cipta Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartato menegaskan bahwa tak ada satupun pasal dalam RUU Cipta Kerja yang menyebutkan resentralisasi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi perhatian utama publik sejak dokumen RUU tersebut beredar. Kritik dilayangkan kepada pemangku kepentingan terkait isi dari RUU, salah satunya adalah mengenai isu resentralisasi.

 

Banyak pihak menilai bahwa RUU Cipta Kerja mencoba menarik kembali wewenang daerah yang selama ini diberikan oleh pusat lewat desentralisasi. Namun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartato menegaskan bahwa RUU Cipta Kerja sejalan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

 

“Tidak ada satu pun pasal yang mengatakan resentralisasi. Hal yang kita dorong adalah perbaikan ekosistem perizinan, salah satunya dengan menerapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sehingga kita bisa bergerak lebih cepat, termasuk dalam hal mengantisipasi dinamika ekonomi global,” katanya dalam siaran pers yang diterima oleh hukumonline, Rabu (4/3).

 

Airlangga menjelaskan, kewenangan perizinan berusaha yang dilaksanakan oleh Menteri/Kepala Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah dan dilakukan berdasarkan NSPK. Penetapan NSPK mengacu atau mengadopsi praktik yang baik sesuai standar atau ketentuan yang berlaku secara internasional. NSPK ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

 

“Selain itu, aspek lingkungan dan keamanan bangunan gedung pun tetap dijamin dalam RUU ini,” sambungnya.

 

Kemudian, mengenai pendapatan daerah yang berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tidak akan mengalami penurunan. RUU Cipta Kerja tidak menghapus PDRD sehingga daerah tetap dapat mengenakan PDRD sesuai ketentuan.

 

“Bahkan dengan mendorong perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, maka Pemda akan memiliki basis data terkait dengan perizinan berusaha yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha sehingga lebih dapat mengoptimalkan potensi pendapatan yang ada,” terang Airlangga.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait