Pemerintah Klaim Tak Ada Resentralisasi dalam RUU Cipta Kerja
Berita

Pemerintah Klaim Tak Ada Resentralisasi dalam RUU Cipta Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartato menegaskan bahwa tak ada satupun pasal dalam RUU Cipta Kerja yang menyebutkan resentralisasi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Saat ini, lanjut Airlangga, Kementerian Dalam Negeri tengah menginventarisasi berbagai Perda yang perlu direvisi dalam rangka pelaksanaan UU Cipta Kerja, serta Perda yang dipandang menghambat pengembangan investasi dan pencipataan kerja di daerah.

 

Satu hal yang juga digarisbawahi, RUU Cipta Kerja mengubah konsep perizinan berusaha yang semula berbasis izin (license approach) ke konsep perizinan berbasis risiko (risk based approach). Hal ini dimaksudkan untuk menyederhanakan perizinan berusaha di Indonesia dan masuk ke konsep penerapan standar.

 

“Prinsip utama dalam penerapan konsep Perizinan Berbasis Risiko adalah Trust but Verify, artinya untuk kegiatan yang bersifat rendah dan menengah tidak diperlukan izin, sebagai bentuk persetujuan Pemerintah untuk melakukan usaha tersebut,” kata Menko Airlangga.

 

Pemerintah, lanjut Airlangga, memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha sesuai standar yang telah ditetapkan Pemerintah, namun Pemerintah tetap mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi (inspeksi) atas penyelenggaraan kegiatan usaha tersebut.

 

Adapun tujuan utama dari adanya RUU Cipta Kerja adalah terciptanya peluang usaha untuk pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui kemudahan dan simplikasi perizinan, pemberdayaan UMK-M dan koperasi, serta penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan.

 

“Sasaran jangka panjangnya adalah untuk mewujudkan visi Indonesia 2045 yaitu menjadi 5 besar kekuatan ekonomi dunia dan bisa keluar dari Jebakan Negara Berpendapatan Menengah,” tegas Menko Airlangga.

 

RUU Cipta Kerja ini akan dibahas dan diharmonisasikan oleh DPR. Masukan dan penyempurnaan rumusan akan dimuat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun DPR. Untuk itu, DPR dapat mengundang masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pembahasan DIM dimaksud sesuai dengan mekanisme yang ada.

Tags:

Berita Terkait