Pemerintah Menjawab Secara Taktis
Interpelasi BLBI

Pemerintah Menjawab Secara Taktis

Seperti sudah diprediksi sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menjelaskan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) secara kronologis.

Lut
Bacaan 2 Menit

 

Saat ini, ada delapan obligor yang tengah disasar. Kedelapan obligor itu antara lain Adisaputra Januardi/Janes Januardi, Atang Latief, Ulung Bursa, Omar Putihrai, Lidia Muchtar, Marimutu Sinivasan dan Agus Anwar. Mereka telah menandatangani Akta Pengakuan Utang (APU, red) namun belum menyelesaikan kewajibannya. Saat ini telah dilakukan pemanggilan, pemblokiran aset yang menjadi piutang, pencegahan ke luar negeri dan eksekusi aset. Pemerintah akan terus menagih agar mereka memenuhi kewajibannya, papar Boediono.

 

Demikian pula terhadap para obligor lain, baik yang kooperatif namun belum memenuhi sisa kewajibannya maupun yang tidak kooperatif. Untuk yang pertama, mereka adalah Trijono Gondokusumo dengan kewajiban Rp2,9 triliun, Hengky Widjaja (Rp450 miliar), I Made Sudiarti (Rp650 miliar), Santoso Sumali (Rp286 miliar) serta Baringin P dan Joseph Januardy (Rp152 miliar).

 

Pemerintahan Presiden SBY menilai bahwa kasus BLBI ini tak lepas dari kelangkaan likuiditas yang sangat parah baik dalam bentuk dolar maupun rupiah yang berujung pada penutupan 16 bank. Saat itu, pemerintah Presiden Soeharto mengeluarkan kebijakan dengan memberikan jaminan penuh (blanket guarantee) terhadap seluruh simpanan masyarakat yang ada di bank.

 

Pada saat yang sama, Januari 1998, pemerintah juga membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang mengurusi tiga pekerjaan utama. Mulai dari menyehatkan dunia perbankan, mengembalikan dana negara dan mengelola aset-aset yang diambil-alih pemerintah.

 

Pasca pemerintahan Soeharto, demikian penjelasan pemerintah yang diwakili Boediono kondisi belum juga stabil, malah justru semakin memburuk yang ditandai dengan makin memburuknya likuiditas bank-bank. Akibat kebijakan penjaminan, pemerintah harus menalangi sebesar Rp53,78 triliun yang memiliki suku bunga yang diindekskan terhadap inflasi dan dibayarkan dalam bentuk surat utang negara (SUN).

 

Untuk mengembalikan fungsi perbankan, lanjut Boediono pemerintahan Presiden BJ Habibie melakukan kebijakan rekapitalisasi bagi bank yang memiliki kecukupan modal antara minus 25 hingga 4 persen. Sedangkan bagi bank yang memiliki kecukupan modal di bawah minus 25 persen dilakukan penutupan. Biaya rekapitalisasi pada 1999 adalah sebesar Rp281,83 triliun, ujarnya.

 

Di masa pemerintahan Presiden BJ Habibie, UU Bank Indonesia diubah menjadi UU No. 23/1999. Dengan UU ini, BI tidak diperbolehkan memberikan kredit program. Dengan demikian, kata Boediono seluruh KLBI yang telah diberikan sebesar Rp9,97 triliun diubah menjadi SUN.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info