Selanjutnya, pemerintahan Presiden Megawati juga menerbitkan Inpres No.8/2002 yang memberikan jaminan kepastian hukum kepada obligor yang kooperatif dan sanksi kepada yang tidak kooperatif.
Berdasarkan Inpres ini, dikeluarkan SKL (surat keterangan lunas, red) yang di dalamnya antara lain berisi release and discharge, kepada lima obligor MSAA yaitu Anthony Salim, Sjamsul Nursalim, M Hasan, Sudwikatmono, dan Ibrahim Risjad, paparnya.
No. | Nama Obligor | Kewajiban | Pengembalian |
1. | Anthony Salim | Rp52,7 triliun | Rp19,4 triliun (37%) |
2. | Sjamsul Nursalim | Rp28,4 triliun | Rp4,9 triliun (17,3%) |
3. | M Hasan | Rp6,2 triliun | Rp1,7 triliun (27,4%) |
4. | Sudwikatmono | Rp1,9 triliun | Rp713 miliar (37,4%) |
5. | Ibrahim Risjad | Rp664,1 miliar | Rp370,8 miliar (55,7%) |
Dengan tingkat pengembalian aset seperti yang diuraikan di atas, kata Boediono pemerintah harus menanggung beban sebesar Rp57,8 triliun. Angka ini adalah selisih dari SUN yang diterbitkan oleh pemerintah dibandingkan dengan tingkat pengembalian yang diterima oleh pemerintah secara tunai. Hal ini dengan sendirinya merupakan beban yang harus ditanggung oleh APBN, tandasnya.
Pada 2004, masa kerja BPPN telah selesai dan ditutup. Total biaya penyehatan perbankan selama masa 1997-2004 sebesar Rp640,9 triliun. Biaya ini terbagi untuk program BLBI sebesar Rp144,5 triliun, program penjaminan sebesar Rp53,8 triliun, penjaminan Bank Exim sebesar Rp20 triliun dan program rekapitalisasi sebesar Rp422,6 triliun.
Dengan penerbitan SUN untuk mendanai program-program tersebut, utang pemerintah dari dalam negeri mendadak melonjak. Posisi utang pemerintah pada periode 1997-2000 meningkat terus hingga sekitar 100 persen dari PDB. Dengan demikian beban APBN menjadi sangat berat akibat lonjakan utang yang sangat besar dalam waktu singkat, demikian Boediono.
















