Tindakan pemerintah Presiden BJ Habibie dalam menghadapi krisis perbankan pada masa itu dilakukan dengan prinsip out of court settlement, dalam bentuk Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS), tuturnya. Kebijakan PKPS ini terdiri dari MSAA (master settlement and aquisition agreement), MRNIA (master refinancing and notes issuance agreement) dan APU (akta pengakuan utang).
Perjanjian MSAA ditandatangani oleh lima obligor yaitu Anthony Salim, Syamsul Nursalim, M Hasan, Sudwikatmono dan Ibrahim Risyad. Total program MSAA adalah Rp85,9 triliun.
|
Perjanjian MRNIA ditandatangni oleh empat obligor yaitu Usman Admadjaja (Rp12,5 triliun), Kaharudin Ongko (Rp8,3 triliun), Samadikun Hartono (Rp2,7 triliun) dan Ho Kiarto dan Ho Kianto (297,6 miliar). Totalnya mencapai Rp23,8 triliun.
|
Pada periode pemerintahan Presiden BJ Habibie, sebanyak 65 bank dalam penyehatan (BDP) dikelola BPPN dimana 10 di antaranya adalah bank beku operasi (BBO), 42 bank beku kegiatan usaha (BBKU), 13 bank take over (BTO).
|
Kemudian pasa masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, kata Boediono rekapitalisasi antara lain dilakukan terhadap Bank Niaga dan Bank Danamon yang mencakup biaya sebesar Rp55,05 triliun. Pada masa itu juga dibentuk KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) dengan Keppres 177/1999 yang memberikan pedoman kebijakan bagi BPPN.
Perjanjian PKPS pada periode ini dilakukan dengan penandatanganan APU oleh 30 obligor dengan nilai jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) setelah reformulasi sebesar Rp15,2 triliun.
Pada periode 2000, disahkan UU No. 25/2000 tentang Propenas yang antara lain memberikan landasan kebijakan untuk memberikan insentif kepada para obligor yang kooperatif dan pemberian penalti kepada obligor yang tidak kooperatif.
Beban negara dalam bentuk SUN yang dikeluarkan sebagai konsekuensi kebijakan-kebijakan penanganan krises ekonomi sejak pemerintahan Presiden Soeharto, Presiden Habibie dan Presiden Abdurrahman Wahid adalah sebesar Rp218,32 triliun untuk BLBI dan penjaminan serta Rp422,6 triliun untuk rekapitalisasi perbankan, tuturnya.
Muncul SKL
Kemudian, sejak 2001, pemerintahan Presiden Megawati menetapkan kebijakan-kebijakan untuk melanjutkan penanganan dampak krisis ekonomi dan kondisi perbankan, terutama yang terkait dengan pengambil-alihan aset-aset obligor serta penjualan aset tersebut. Untuk melaksanakan kebijakan itu, ditetapkan TAP MPR X/2001 dan Tap MPR VI/2002 yang mengamanatkan pelaksanaan kebijaksanaan MSAA dan MRNIA secara konsisten sesuai dengan UU Propenas.
















