Pemerintah Nilai Gugatan Ekspor Mineral Hanya Gertakan
Berita

Pemerintah Nilai Gugatan Ekspor Mineral Hanya Gertakan

Jaminan investasi pembangunan smelter kembali dikaji.

KAR
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Nilai Gugatan Ekspor Mineral Hanya Gertakan
Hukumonline
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, R. Sukhyar, yakin rencana raksasa tambang Freeport dan Newmont membawa masalah larangan ekspor mineral ke jalur arbitrase internasional hanya gertakan. Ia menegaskan, pemerintah akan tetap kukuh dengan kebijakan pelarangan tersebut.

“Silakan saja kalau mau ke arbitrase. Itu cuma gertakan saja,” tandas Sukhyar di Jakarta, Rabu (12/2).
Sukhyar yakin kedua perusahaan asal negeri Paman Sam itu tak akan menempuh jalur arbitrase. Pasalnya, Sukhyar menilai Freeport dan Newmont tetap tak akan hengkang dari bumi pertiwi.

“Freeport dan Newmont sudah bilang kok, we love indonesia! Jadi tidak akan ada arbitrase itu,” tambahnya.

Kendati demikian, dirinya menyatakan pemerintah Indonesia akan siap jika arbitrase benar-benar harus ditempuh. Ia mengaku, kesiapan itu adalah dengan menghadapi proses hukum tersebut. Sementara itu, kebijakan pelarangan yang sudah diketuk tak akan ditarik kembali.

“Bahkan sampai hari ini tidak ada wacana perubahan soal peraturan yang dikeluarkan kemarin,” tegas Sukhyar.

Di sisi lain, Sukhyar mengakui pihaknya tak akan mengabaikan keluhan yang disampaikan para pengusaha. Pasca-keputusan larangan ekspor mineral mentah disepakati Pemerintah dan DPR akhir tahun lalu, para pengusaha mineral banyak menyampaikan protes kepada pemerintah. Perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan maupun Kontrak Karya seperti Freeport merasa keberatan dengan kebijakan itu. Pemerintah dinilai tidak pro bisnis.

Lebih lanjut Sukhyar menegaskan, keluhan yang diterima hanya pada tataran teknis jaminan pembangunan smelter. Sementara itu, hal-hal substansial tak aka nada yang berubah. Ia merinci, substansi yang dimaksudkan misalnya aturan batas kadar yang sudah ditentukan.

“Kadar yang kami tetapkan segitu. Selama ini perusahaan yang protes itu belum melakukan pengolahan dan pemurnian, kami sudah bahas itu dengan ahlinya,” ujarnya.

Sukhyar memastikan, pihaknya kembali mengkaji ketentuan mengenai uang jaminan dan investasi pembangunan smelter. Salah satu kajiannya adalah nantinya jaminan itu akan dimasukkan ke bank. Ada kemungkinan pemerintah akan membuat rekening bersama antara perusahaan tambang dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM untuk menyimpan uang jaminan tersebut.

"Masih dalam tataran konsep. Kebanyakan poinnya adalah supaya perusahaan membangun smelter. Tetapi sudah adapembicaraan soal kerja sama dengan bank pemerintah," katanya.

Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo menjelaskan uang jaminan akan diambil sebesar lima persen dari investasi perusahaan tambang untuk membangun smelter. Nantinya, uang ini akan ditaruh di bank yang telah ditetapkan. Selanjutnya, uang tersebut akan dikembalikan lagi kepada perusahaan apabila pembangunan smelternya sudah selesai.

"Nanti akan ditaruh di bank nasional. Nanti, itu akan dilihat kemajuannya. Toh, dikembalikan lagi nantinya," kata Susilo.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info