Newmont Akan Bawa Masalah Bea Keluar Mineral ke Arbitrase
Berita

Newmont Akan Bawa Masalah Bea Keluar Mineral ke Arbitrase

Pemegang KK tidak bisa mengajukan gugatan BK mineral.

KAR
Bacaan 2 Menit
Newmont Akan Bawa Masalah Bea Keluar Mineral ke Arbitrase
Hukumonline
Kebijakan pemerintah untuk menetapkan bea keluar (BK) ekspor mineral masih menghadapi sikap keras dua raksasa perusahaan tambang. PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara tetap teguh pada penolakan mereka terhadap aturan BK. Sejak awal diterbitkan oleh Kementerian Keuangan perusahaan asal Amerika itu terus berupaya mempertanyakan kebijakan tersebut kepada Pemerintah Indonesia.

Bos besar Freeport, CEO Freeport McMoran and Gold Inc Amerika Serikat, Richard Adkerson, telah mendatangi Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri ESDM. Induk perusahaan PT Newmont Nusa Tenggara, Newmont Mining Corporation, jugas menolak pungutan BK. Tak tanggung-tanggung, dalam Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) 2014 Newmont menuangkan penolakan itu tegas-tegas. Akibatnya, rencana produksi maupun rencana belanja modal kedua perusahaan masih belum ditetapkan pemerintah.

Senior Vice President Newmont Indonesia, Blake Rhodes mengatakan, pihaknya berhak untuk menggelar produksi maupun kegiatan ekspor. Menurutnya, hasil tambang konsentrat tembaga di Batu Hijau sudah menjadi hak Newmont untuk diekspor. Pasalnya, Blake menegaskan, hal tersebut sudah dijelaskan dalam Kontrak Karya (KK).
“KK juga telah menyebutkan secara eksplisit mengenai kewajiban Newmont mengani jenis dan retribusi pajak yang seluruhnya sudah dipenuhi perusahaan,” jelas Blake dalam keterangan persnya (4/02).

Blake juga memaparkan, pihaknya tidak membangkan terhadap kebijakan yang diputuskan pemerintah. Ia mengungkapkan, Newmont telah memutuskan untuk tidak melakukan ekspor sepanjang periode Januari hingga Maret 2014 ini. Ia menekankan, perusahaannya tidak akan menggelar kegiatan ekspor sebelum adanya kejelasan dari pemerintah menyoal punguatan BK.

Oleh karena itu, Blake mengatakan pihaknya menunggu jalan keluar dari pemerintah. Jika hal itu tak kunjung didapati, ia mengatakan tak tertutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum. “Tidak menutup kemungkinan mengadukan masalah ini kepada pengadilan arbitrase manakala pembahasan ini tidak menemui jalan keluar,” tandasnya.

Saat ini jumlah ekspor konsentrat Newmont dan Freeport mencapai 2 juta ton per tahun. Dengan asumsi rata-rata HPE pada 2013 sebesar US$ 2.165 per ton dan pungutan bea ekspor 25%, maka jumlah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kedua perusahaan tersebut bisa mencapai US$ 1,08 miliar per tahun. Bahkan jumlah tersebut bisa berlipat karena bea keluar akan meningkat hingga 60% pada 2016.

Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana meyakini pemegang KK tidak bisa mengajukan gugatan BK mineral. Hikmahanto menegaskan, dalam KK posisi pemerintah hanya sebagai mitra atau entitas perdata, bukanlah regulator. Dengan demikian, menurutnya kedudukan pemerintah sebagai regulator tidak seharusnya dikekang hanya karena sebuah kontrak yang dilakukan.

"Dalam konteks pengenaan BK, pemerintah sebagai entitas publik yang dapat mengeluarkan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukan pemerintah dengan Freeport dan Newmont hanya terikat dengan anak usaha saja, bukan dengan induk usaha kedua perusahaan. Terlebih, menurutnya pengenaan BK sebagai kebijakan pemerintah bersifat mendorong realisasi pembangunan pemurnian (smelter). Dengan demikian kebijakan BK progresif bukanlah penerimaan pajak untuk pendapatan negara.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo berkomitmen akan tetap menjalankan kebijakan larangan ekspor mineral mentah. Susilo menegaskan, pemerintah tak akan mengubah aturan BK ekspor mineral olahan sebesar 60% hingga akhir 2016. Ia menekankan, pengenaan BK diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan bukan dalam KK.

"Masa harus bertentangan dengan aturan, yang jelas BK ada di PMK. Silakan, dia datang boleh-boleh saja dan bertanya pun boleh saja termasuk protes. Masa kita melarang orang protes, kemudian misalkan mereka mau macam-macam masa kita larang," terang dia.

Namun, Susilo hanya tersenyum ketika ditanya mengenai kemungkinan Freeport melakukan jalur arbitrase.
Tags: