Untuk menjaga keseimbangan ekonomi dalam negeri akibat pandemi Covid-19, Pemerintah sudah menerbitkan sejumlah kebijakan baik menyangkut protocol kesehatan maupun stimulus ekonomi. Insentif pajak merupakan kebijakan yang dapat membantu para pemangku kepentingan dan pihak-pihak yang terdampak.
Teranyar, Kementerian Keuangan menerbitkan regulasi baru terkait perluasan sektor dan perubahan prosedur untuk menikmati fasilitas insentif pajak. Tak hanya itu, pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang masa pemberian insentif yang sebelumnya berlaku hingga September, menjadi Desember tahun ini.
Regulasi dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Terbitnya regulasi ini sekaligus mencabut PMK No. 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Vius Disease 2019.
(Baca juga: Melihat Dampak Kebijakan Stimulus Fiskal di Tengah Pandemi).
Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama menyampaikan bahwa stimulus pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemik Covid-19 kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020 dengan prosedur yang lebih sederhana.
Adapun detail perluasan dan perubahan prosedur pemberian fasilitas tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, insentif PPh Pasal 21. Insentif ini berlaku utuk karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.
“Ini berarti karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai,” kata Yoga dalam rilis yang diterima hukumonline, Sabtu (18/7).
Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 1.062 bidang industri dan perusahaan KITE.
Kedua, insentif pajak UMKM. Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen (PP No. 23 Tahun 2018 tentang PPh dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Dalam beleid terbaru, pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP No. 23 Tahun 2018, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
Ketiga, insentif PPh Pasal 22 Impor. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor. Adapun penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE.
(Baca juga: Stimulus Pemulihan Ekonomi Disebut Salah Sasaran, Ini Respons Menkeu).
Keempat, insentif Angsuran PPh Pasal 25. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 846 bidang industri dan perusahaan KITE.
Kelima, insentif PPN. Insentif ini berlaku untuk Wajib Pajak yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 431 bidang industri dan perusahaan KITE.
Yoga mengingatkan bahwa seluruh fasilitas di atas dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id, dan mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak Desember 2020.
Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, tata cara pengajuan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020. “Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas di atas agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemik saat ini,” ujarnya.
Harapan adanya perpanjangan waktu pemberian insentif pajak ini sebelumnya sudah sempat disampaikan oleh Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono. Dia menilai bahwa untuk keringanan pajak usaha kecil yang omsetnya di bawah Rp4,8 miliar, pemerintah sebaiknya memberikan keringanan hingga akhir tahun.
“Pertimbangannya sampai akhir tahun ini krisis ekonomi dampaknya masih berkepanjangan, enam bulan kayaknya masih berat bagi usaha kecil untuk bangkit, lebih-lebih kalau usahanya rugi. Keringanan itu daya ungkitnya jadi tidak besar,” pungkasnya.
















