Pemerintah Putuskan Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen di Awal 2022
Terbaru

Pemerintah Putuskan Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen di Awal 2022

Sebesar 25 Persen Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai akan diperuntukkan sebagai penegakan hukum.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Dengan demikian, pokok-pokok perubahan kebijakan CHT tahun 2022 yang akan dimulai Januari 2022 adalah (i) penyesuaian tarif cukai dan batasan minimum harga jual eceran (HJE) seluruh jenis sigaret sebesar rata-rata tertimbang 12% dengan kenaikan tarif untuk SKT maksimal 4,5%, (ii) penyederhanaan struktur tarif menjadi 8 layer (simplifikasi Golongan IIA dan IIB jenis SKM dan SPM), dan (iii) optimalisasi kebijakan DBH CHT sebagai bantalan kebijakan CHT. 

Sedangkan penyesuaian tarif cukai dan batasan minimum HJE jenis Rokok Elektrik (RE) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) adalah sebesar 17,5%, dengan tarif cukai spesifik.  Kebijakan CHT 2022 tersebut akan menurunkan konsumsi rokok sebesar rata-rata 3,0% per tahun. 

"Kerja sama seluruh pihak juga dibutuhkan untuk menurunkan prevalensi merokok yang disebabkan oleh faktor non-harga seperti tingkat pendidikan, pengaruh teman sebaya dan orang tua/keluarga yang merokok, iklan, promosi, sponsorship rokok, serta akses yang mudah untuk membeli rokok batangan," pungkasnya.

Sementara itu Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany menyambut baik keputusan Kementerian Keuangan yang akan akan meningkatkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen pada 2022.

"Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pemerintah yang pada 2022 menaikkan cukai rata-rata 12 persen atau sekitar empat kali dari perkiraan inflasi tahun depan," kata Hasbullah dilansir dari Antara.

Ia berharap pemerintah melanjutkan komitmen untuk mengendalikan konsumsi tembakau demi kesehatan masyarakat, salah satunya dengan meningkatkan dan menyederhanakan golongan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Kebijakan yang konsisten dengan UU adalah kalau UU Cukai bertujuan menurunkan konsumsi atau mengendalikan konsumsi, seharusnya konsumsi rokok telah turun dibandingkan ketika dimulainya UU Cukai tahun 2007," katanya.

Menurutnya kenaikan tarif CHT di atas 10 persen selama ini tidak berdampak signifikan terhadap industri rokok, juga pekerja pabrik dan petani tembakau yang terlibat di dalamnya. "Jadi saya mengapresiasi bahwa pemerintah mulai melihat betul masalah rokok ini dan tidak terpengaruh oleh mereka yang merasa perekonomian akan turun dan petani serta pekerja akan menjadi korban," ucapnya.

Hasbullah juga mengapresiasi langkah pemerintah menyederhanakan golongan tarif cukai rokok dari 10 menjadi 8 golongan. "Jangan sampai kita terus memelihara kebijakan yang membuat rakyat tidak sehat. Kita akan membayar biaya yang besar 20 tahun lagi kalau jumlah perokok diberikan meningkat luar biasa," ucapnya.

Tags:

Berita Terkait