Pemerintah Revisi Kebijakan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat
Berita

Pemerintah Revisi Kebijakan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat

Suku bunga KUR turun. Target KUR tahun ini mencapai 123 triliun rupiah. Regulasi pembiayaan dan pemasaran dibutuhkan.

Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartai berpendapat persoalan utama UMKM di Indonesia adalah tentang pembiayaan dengan akses pasar. Menurutnya, pemerintah harus merumuskan regulasi yang mengintegrasikan antara pembiayaan dan akses pasar.

“Dua hal tersebut satu kesatuan. Maksudnya begini. Kalaupun diberikan akses pembiayaan tapi pasarnya ter-kooptasi itu juga tidak bisa berkelanjutan. Adanya pembiayaan UMKM bisa produksi tapi produksinya tidak bisa terjual, tidak bisa menembus akses pasar kalau pasarnya terkooptasi sehingga pola-pola kemitraan dan sebagainya harus terintegrasi dengan program KUR ini,” kata Enny kepada hukumonline.

Menjamurnya jumlah retail-retail modern di Indonesia, lanjut Enny, bisa dimanfaatkan dengan cara sistem kemitraan dengan UMKM. Misalnya retail-retail modern wajib menampung produk UMKM dan sebagainya. Selama ini sistem kemitraan UMKM dan retail modern hanya memberikan ‘lapak’ berjualan bagi UMKM, bukan menjual barang-barang produksi UMKM.

“Ya kemitraan, misalnya pemerintah secara sederhana mewajibkan harus bekerjasama dengan UMKM, menampung produk UMKM dsb, dan  juga akses mereka untuk langsung display usahanya. Retail modern tidak menurut aturan, posisi toko depan-depanan dan ini akan menutup akses pasar UMKM juga. Kebijakan itu harus terintegrasi, satu-satunya kelemahan UMKM ya itu,” jelasnya.

Enny menilai UMKM harus diberikan akses pembiayaan yang mudah dibanding pinjaman konvensional dengan cara membuat persyaratan yang lebih mudah. Pinjaman konvensional wajib memberikan agunan, sementara sudah selayaknya pembiayaan UMKM menggunakan penilaian kelayakan usaha yang melibatkan komunitas UMKM.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemenko, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2018 sampai dengan 31 Agustus 2018 sudah mencapai Rp88 triliun. Artinya, KUR 2018 sudah tersalurkan sebanyak 70,9% dari target tahun 2018 sebesar Rp123,631 triliun, dengan Non Performing Loan (NPL) sebesar 0,05%.

Penyaluran KUR masih didominasi untuk skema KUR Mikro (66,7%) diikuti dengan skema KUR Kecil (33%) dan KUR TKI (0,3%).  “Kinerja ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemerataan akses pembiayaan untuk usaha kecil,” tutur Iskandar.

Tags: