Pemerintah Siapkan PP Penyederhanaan Perizinan Terintegrasi
Berita

Pemerintah Siapkan PP Penyederhanaan Perizinan Terintegrasi

​​​​​​​Penyederhanaan perizinan ini dilakukan besar-besaran dengan menggunakan online system yang terintegrasi.

CR-26
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES

Pemerintah sedang menyiapkan penyederhanaan besar-besaran perizinan di Indonesia baik di pusat maupun daerah, dengan menggunakan online system yang terintegrasi. Untuk itu, ada banyak hal yang harus disiapkan. Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, cara ini akan dibalut dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP).

 

“Kita akan menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk menjelaskan desain baru perizinan kita itu seperti apa,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution usai mengikuti Rapat Terbatas yang membahas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4) sore, sebagaimana dikutip dari setkab.go.id.

 

Menurut Darmin, PP itu sekaligus juga akan memerintahkan bahwa perizinan itu akan diselesaikan, tidak dicabut dari pemda atau kementerian/lembaga, tapi perizinan itu dilaksanakan melalui sistem online single submission. “Itu nanti aturannya ada di PP apa saja yang tinggal, apa yang disederhanakan,” ujarnya.

 

Intinya, lanjut Darmin, pemerintah akan membuat satuan tugas (Satgas) di setiap kementerian/lembaga maupun pemda, yang fungsinya  untuk mengawal dan menyelesaikan perizinan yang dilaksanakan melalui sistem. PP tersebut rencananya akan di-launching pada tanggal 20 Mei 2018.

 

“Intinya kita satu, membentuk Satgas untuk mengawal ini semua, me-reform peraturan dan akan ada PP dikeluarkan. Desainnya karena menggunakan sistem, tidak bisa setiap kementerian lain-lain modelnya. Harus standar, baru sistem bisa mengerjakannya. PP itu yang mengaturnya, nanti PP itu akan mengatur sederhana sekali sehingga tidak lama menyelesaikannya. 30 menit barangkali akan selesai,” sambung Darmin.

 

Mengenai beberapa hal yang sifatnya terkait keamanan, kesehatan, dan lingkungan, Darmin mengemukakan, itu sebenarnya bukan izin, namun berkaitan dengan ambang batas. Karena itu, akan dibuat dalam bentuk komitmen. “Barangkali yang akan menyelesaikannya ini adalah profesi bukan birokrasi,” tukas Darmin. 

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Online atau Online Single Submission bisa segera diterapkan baik di tingkat kementerian, provinsi, kabupaten, maupun kota. Menurutnya, hal ini tidak perlu menunggu beberapa daerah yang masih belum siap, karena nanti lewat Instruksi Presiden atau Peraturan Presiden, mau tidak mau yang namanya online single submission ini betul-betul langsung bisa diterapkan tanpa ada yang bilang, “Saya belum siap, saya belum siap, saya belum siap.”

 

“Saya tidak menunggu kesiapan, sistemnya jadi, kita paksa untuk mengikuti online single submission ini,” kata Jokowi.

 

Untuk itu, Jokowi meminta adanya satgas yang mengawal jalannya perizinan ini, dari awal sampai akhir. Sehingga, semuanya bisa bekerja dengan efektif, tanpa sumbatan-sumbatan, tanpa ada yang mengganggu di tengah jalan, sehingga betul-betul ini adalah sebuah reformasi dalam rangka iklim kemudahan berusaha.

 

Baca:

 

Reformasi Perizinan
Jokowi mengatakan, penerapan online single submission ini adalah sebuah reformasi, sebuah perubahan besar-besaran untuk membuat seluruh perizinan dari pusat sampai ke daerah betul-betul terintegrasi menjadi satu kesatuan. “Dengan menggunakan model registrasi yang lebih modern, yang lebih cepat, dengan sistem data yang terpadu, terintegrasi sehingga tidak perlu lagi melewati banyak rantai birokrasi,” katanya.

 

Meski begitu, ia mengingatkan, karena ini reformasi berbasis teknologi digital, maka sistemnya harus betul-betul jalan dan langsung bisa digunakan dan ramah bagi penggunanya. Jokowi juga mengingatkan bahwa di belakang penerapan sistem ini ada manusia, ada faktor SDM (Sumber Daya Manusia), yang di situ ada kultur. Oleh karena itu, Presiden meminta reformasi ini menyangkut kapasitas SDM agar lebih tanggap dan lebih responsif.

 

Sementara terkait dengan kultur birokrasi, Jokowi menegaskan, pemerintah ingin mereka bisa memberikan pelayanan yang cepat, dan mau untuk melepaskan ego sektoralnya masing-masing. Sehingga diharapkan terjadi kecepatan business process yang dibangun dalam online single submission ini.

 

“Saya sudah berkali-kali mengingatkan soal regulasi yang menghambat pelaksanaan berusaha, baik di kementerian, di tingkat provinsi, di tingkat kabupaten, di tingkat kota. Saya minta sekali lagi untuk dipangkas sebanyak-banyaknya dan disederhanakan,” pinta Presiden Jokowi.

 

Rapat Terbatas itu dihadiri oleh Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Perhubungan Budi K Sumadi, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri PANRB Asman Abnur, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Ristekdikti M Nasir, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti, Menteri LHK Siti Nurbaya, Jaksa Agung M Prasetyo, Kepala BKPM Thomas Lembong, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info