Dalam konteks pemerintah daerah, indikator penilaian kepatuhan HAM akan mencakup sejumlah aspek. Mulai dari orientasi anggaran daerah terhadap pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya, hingga perencanaan, pelaksanaan, dan dampak program yang dijalankan. Pigai menyebut, penggunaan anggaran daerah akan menjadi salah satu indikator utama untuk menilai keseriusan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan HAM.
“Misalnya APBD suatu daerah sebesar Rp2 triliun, dari situ kita lihat berapa persen yang diarahkan untuk pembangunan HAM, seperti pendidikan, kesehatan, sanitasi, air bersih, penurunan kematian ibu dan anak, serta penanganan penyakit menular,” jelasnya.
Selain itu, mantan Komisioner Komnas HAM itu mendorong pemerintah daerah menyusun ‘buku putih’ sebagai panduan teknis penanganan kemiskinan ekstrem. Buku putih tersebut diharapkan menjadi pedoman operasional yang seragam agar intervensi pemerintah daerah tidak bergantung pada tafsir dan kebijakan masing-masing kepala daerah.
“Tanpa buku panduan, treatment dan pelayanan tidak akan maksimal, dan akan selalu ada yang kecolongan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai kasus siswa di NTT sebagai cerminan kemiskinan struktural dan kegagalan negara dalam memenuhi hak dasar warga, khususnya hak atas pendidikan.
“Apa yang terjadi di NTT adalah produk kemiskinan struktural. Ini adalah tragedi kemanusiaan yang menyayat hati dan menjadi tamparan keras bagi negara,” ujar Usman melalui keterangannya.
Dia melihat ironi kebijakan anggaran negara yang mengalokasikan dana ratusan triliun rupiah untuk berbagai program berbanding terbalik dengan kemiskinan yang masih terjadi di daerah. Karenanya perlu adanya evaluasi program kebijakan dan memastikan adanya program memadai untuk menanggulangi kemiskinan secara nyata.
“Kemiskinan membuat anak rentan pelanggaran HAM. Kematian siswa itu menunjukkan negara gagal dalam memastikan akses pendidikan bagi anak-anak miskin,” ujarnya.
Bagi Usman, pendidikan layak adalah hak yang dijamin Konstitusi dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR). Negara wajib memenuhi hak tersebut, seperti menyediakan gedung sekolah dan memastikan setiap anak memiliki akses atas sarana pendukung pendidikan tanpa hambatan biaya.
“Keadilan sosial di negeri ini tidak akan pernah tegak selama akses pendidikan masih menjadi barang mewah bagi kaum miskin dan masih disepelekan oleh negara,” tutup Usman.
















