Badan legislasi (Baleg) DPR mengundang beberapa perusahaan label rekaman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Rancangan aturan ini diharapkan nantinya dapat mengatur salah satunya soal royalti yang berkeadilan.
Direktur Musica Studio, Gumilang Ramadhan, mengatakan lebih dari 4 dekade fonogram diduplikasi dalam berbagai medium seperti kaset dan compact disc. Kemudian platform digital mulai masuk tahun 2016 dan berkembang sampai sekarang.
Perusahaan label rekaman menjalin bisnis dengan platform digital, dan berjalan baik. Pihak label menyampaikan laporan kepada artis yang bekerjasama Platform atau aplikasi memberikan laporan kepada perusahaan label rekaman dan publishing mewakili pihak pencipta karya.
“Sekarang era digital, kami hanya melaporkan dan membagi royalti artis sesuai kesepakatan. Royalti antar artis berbeda (besaran presentasenya, -red)”, kata Gumilang dalam RDPU dengan baleg DPR, Rabu (28/01/2026).
Baca juga:
- RUU Hak Cipta Atur Royalti Pertunjukan Dibayar Sebelum Acara Digelar
- Pengusul Beberkan 3 Urgensi dan 8 Materi RUU Hak Cipta
- Sejumlah Catatan Tim Ahli Baleg DPR untuk RUU Hak Cipta
Menurut Gumilang selama ini mekanisme pembayaran royalti perusahaan label rekaman kepada artisnya berjalan lancar. Selain berurusan dengan platform dan aplikasi daring, perusahaan label juga mengutip biaya atas pemutaran karya di hotel, karaoke, mall dan lainnya. Penarikan biaya itu dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Setelah terkumpul, LMK melaporkan kepada perusahaan label rekaman.
“Tapi jumlahnya masih kecil karena di Malaysia mampu mengumpulkan sampai Rp500 miliar, tapi di Indonesia baru mampu Rp70 miliar”, ujarnya.
















