RUU Hak Cipta Dibahas: Curhat Label Rekaman dari Royalti Kecil hingga Platform Ilegal
Terbaru

RUU Hak Cipta Dibahas: Curhat Label Rekaman dari Royalti Kecil hingga Platform Ilegal

Tanpa diatur ketat, penggunaan AI berpotensi semakin menggerus hak-hak label rekaman dan musisi. Pembajakan terhadap karya harus dilakukan penegakan hukum yang tegas.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Direktur Musica Studio, Gumilang Ramadhan dan Presiden Direktur Sony Music Entertainment Indonesia, Muhammad Soufan saat dimintakan pendapatnya soal RUU Hak Cipta dalam RDPU dengan baleg DPR, Rabu (28/01/2026). Foto: Tangkapan layar youtube
Direktur Musica Studio, Gumilang Ramadhan dan Presiden Direktur Sony Music Entertainment Indonesia, Muhammad Soufan saat dimintakan pendapatnya soal RUU Hak Cipta dalam RDPU dengan baleg DPR, Rabu (28/01/2026). Foto: Tangkapan layar youtube

Badan legislasi (Baleg) DPR mengundang beberapa perusahaan label rekaman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Rancangan aturan ini diharapkan nantinya dapat mengatur salah satunya soal royalti yang berkeadilan.

Direktur Musica Studio, Gumilang Ramadhan, mengatakan lebih dari 4 dekade fonogram diduplikasi dalam berbagai medium seperti kaset dan compact disc. Kemudian platform digital mulai masuk tahun 2016 dan berkembang sampai sekarang.

Perusahaan label rekaman menjalin bisnis dengan platform digital, dan berjalan baik. Pihak label menyampaikan laporan kepada artis yang bekerjasama Platform atau aplikasi memberikan laporan kepada perusahaan label rekaman dan publishing mewakili pihak pencipta karya.

“Sekarang era digital, kami hanya melaporkan dan membagi royalti artis sesuai kesepakatan. Royalti antar artis berbeda (besaran presentasenya, -red)”, kata Gumilang dalam RDPU dengan baleg DPR, Rabu (28/01/2026).

Baca juga:

Menurut Gumilang selama ini mekanisme pembayaran royalti perusahaan label rekaman kepada artisnya berjalan lancar. Selain berurusan dengan platform dan aplikasi daring, perusahaan label juga mengutip biaya atas pemutaran karya di hotel, karaoke, mall dan lainnya. Penarikan biaya itu dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Setelah terkumpul, LMK melaporkan kepada perusahaan label rekaman.

“Tapi jumlahnya masih kecil karena di Malaysia mampu mengumpulkan sampai Rp500 miliar, tapi di Indonesia baru mampu Rp70 miliar”, ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info