RUU Hak Cipta Dibahas: Curhat Label Rekaman dari Royalti Kecil hingga Platform Ilegal
Terbaru

RUU Hak Cipta Dibahas: Curhat Label Rekaman dari Royalti Kecil hingga Platform Ilegal

Tanpa diatur ketat, penggunaan AI berpotensi semakin menggerus hak-hak label rekaman dan musisi. Pembajakan terhadap karya harus dilakukan penegakan hukum yang tegas.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Gumilang mengusulkan RUU Hak Cipta mengatur tentang penggunaan kecerdasan buatan (AI). Perlu diatur mekanisme jual-beli putus untuk platform digital, sehingga bisa diedarkan secara digital selama membayar royalti kepada pencipta karya dan artisnya.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Universal Music Indonesia, Wisnu Surjono, mengatakan perusahaan label rekaman menilai pelaksanaan UU No.28 Tahun 2014tentang Hak Cipta selama ini sudah cukup baik. Beleid itu digunakan sebagai pedoman perusahaan label rekaman, platform digital, pencipta karya, dan artis dalam menjalin kerjasama. Label rekaman juga bebas memilih LMK.

Persoalannya, LMK tidak punya sumber daya yang memadai untuk mengumpulkan royalti di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu kesadaran masyarakat masih rendah mengenai hak cipta dalam memutar musik di ruang publik. RUU Hak Cipta diusulkan membenahi hal tersebut yakni penguatan LMK dan penegakan hukum.

“Kalau dari pihak label, kami usul perbaikan di bidang itu dan enforcement”, ujarnya.

Begitu juga perlindungan terhadap produk yang dihasilkan label seperti master recording karena dampaknya juga terhadap pencipta dan musisi. Perlindungan ini penting mengingat Indonesia berada di urutan kedua pembajakan terbesar di dunia. Pembajakan memberikan kerugian yang besar bagi label rekaman dan musisi. Termasuk praktik yang dilakukan platform daring yang memutar musik tanpa kerjasama dengan pihak label rekaman.

“Jadi itu yang kerugian terbesar kita. Kenapa revenue kita kecil baik pencipta, musisi dan label? Itu dia masalahnya. Aspirasi kami, berharap agar RUU ini mencermati hal tersebut” harapnya.

Tantangan berikutnya berkaitan dengan AI, Wisnu menekankan RUU Hak Cipta mengatur ketat pemanfaatan teknologi digital ini. Tanpa aturan yang jelas hak-hak label rekaman dan musisi bakal terus tergerus. AI mampu menghasilkan jutaan konten dalam waktu singkat dan diunggah ke jagat daring. Padahal label rekaman, dan musisi butuh waktu lebih dari dua bulan untuk menghasilkan karya atau konten dengan investasi yang besar.

“Kami harap revisi UU Hak Cipta melindungi kami semua. Apa yang kami usulkan bukan untuk kebaikan perusahaan rekaman label saja tapi juga musisi. Karena untuk sukses di industri ini kita tidak bisa sendiri-sendiri”, tegasnya.

Perusahaan label rekaman juga menyoroti banyak platform ilegal yang menggunakan lagu-lagu Indonesia secara ilegal. Ironisnya sebagian platform itu terdaftar dalam penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Perusahaan yang menaungi platform itu tidak punya perwakilan badan hukum di Indonesia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info