UU Cipta Kerja Jadikan Aspek Prosedural Faktor Sahnya PHK
Utama

UU Cipta Kerja Jadikan Aspek Prosedural Faktor Sahnya PHK

Perusahaan diwajibkan menempuh langkah korektif sebelum PHK, kesalahan tahapan PHK pasca UU Cipta Kerja dapat berujung kewajiban membayar gaji selama proses hukum.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Managing Partner Dwinanto Strategic Legal Consultant (DSLC), Rizky Dwinanto dalam Pelatihan Hukumonline 2026 bertajuk ‘Memahami Prosedur PHK yang Tepat dan Integrasi Program JKP untuk Mitigasi Risiko Hukum Perusahaan’, Selasa (20/1/2026). Foto: RES
Managing Partner Dwinanto Strategic Legal Consultant (DSLC), Rizky Dwinanto dalam Pelatihan Hukumonline 2026 bertajuk ‘Memahami Prosedur PHK yang Tepat dan Integrasi Program JKP untuk Mitigasi Risiko Hukum Perusahaan’, Selasa (20/1/2026). Foto: RES

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) telah mengubah secara signifikan paradigma pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia. Jika sebelumnya fokus utama perusahaan berada pada alasan PHK, kini proses dan prosedur menjadi faktor penentu utama dalam menilai sah atau tidaknya PHK, terutama di hadapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Managing Partner Dwinanto Strategic Legal Consultant (DSLC), Rizky Dwinanto mengatakan setelah berlakunya UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Perusahaan tidak lagi bisa hanya berpegang pada alasan ekonomi, efisiensi, atau kerugian semata. Hakim kini melihat secara lebih komprehensif apakah PHK dilakukan melalui tahapan yang benar dan sesuai dengan prinsip hukum ketenagakerjaan.

“Sekarang ini bukan hanya soal alasannya apa, tapi prosesnya benar atau tidak sebagai prosedur menentukan putusan,” ujar Rizky dalam Pelatihan Hukumonline 2026 bertajuk ‘Memahami Prosedur PHK yang Tepat dan Integrasi Program JKP untuk Mitigasi Risiko Hukum Perusahaan’, Selasa (20/1/2026).

Baca juga:

Hukumonline.com

Suasana peserta dalam pelatihan Hukumonline 2026 bertajuk ‘Memahami Prosedur PHK yang Tepat dan Integrasi Program JKP untuk Mitigasi Risiko Hukum Perusahaan’, Selasa (20/1/2026). Fotografer/RES

Dia menjelaskan, UU Cipta Kerja telah menjadi rujukan utama dalam praktik ketenagakerjaan, menggantikan pola lama yang sebelumnya banyak bertumpu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Namun dalam praktiknya, masih banyak perusahaan melakukan kesalahan mendasar dengan mengabaikan tahapan-tahapan prosedural.

“Kalau kita bicara terminasi, referensi pertama itu pasti Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 35/2021. Itu gameplay-nya sekarang. Kemudian, prinsipnya jelas terkait PHK itu upaya terakhir. Kalau masih bisa diperbaiki, ya jangan PHK,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info