Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) telah mengubah secara signifikan paradigma pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia. Jika sebelumnya fokus utama perusahaan berada pada alasan PHK, kini proses dan prosedur menjadi faktor penentu utama dalam menilai sah atau tidaknya PHK, terutama di hadapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Managing Partner Dwinanto Strategic Legal Consultant (DSLC), Rizky Dwinanto mengatakan setelah berlakunya UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Perusahaan tidak lagi bisa hanya berpegang pada alasan ekonomi, efisiensi, atau kerugian semata. Hakim kini melihat secara lebih komprehensif apakah PHK dilakukan melalui tahapan yang benar dan sesuai dengan prinsip hukum ketenagakerjaan.
“Sekarang ini bukan hanya soal alasannya apa, tapi prosesnya benar atau tidak sebagai prosedur menentukan putusan,” ujar Rizky dalam Pelatihan Hukumonline 2026 bertajuk ‘Memahami Prosedur PHK yang Tepat dan Integrasi Program JKP untuk Mitigasi Risiko Hukum Perusahaan’, Selasa (20/1/2026).
Baca juga:
- Perusahaan Tak Perlu Takut PHK, Asal Penuhi Prosedur dan Hak Pekerja
- PHK Tanpa Sengketa, 7 Jurus yang perlu Diketahui Pemberi Kerja

Suasana peserta dalam pelatihan Hukumonline 2026 bertajuk ‘Memahami Prosedur PHK yang Tepat dan Integrasi Program JKP untuk Mitigasi Risiko Hukum Perusahaan’, Selasa (20/1/2026). Fotografer/RES
Dia menjelaskan, UU Cipta Kerja telah menjadi rujukan utama dalam praktik ketenagakerjaan, menggantikan pola lama yang sebelumnya banyak bertumpu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Namun dalam praktiknya, masih banyak perusahaan melakukan kesalahan mendasar dengan mengabaikan tahapan-tahapan prosedural.
“Kalau kita bicara terminasi, referensi pertama itu pasti Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 35/2021. Itu gameplay-nya sekarang. Kemudian, prinsipnya jelas terkait PHK itu upaya terakhir. Kalau masih bisa diperbaiki, ya jangan PHK,” jelasnya.
















