Rizky menekankan, PHK harus ditempatkan sebagai ultimum remedium. Perusahaan perlu menempuh langkah-langkah korektif terlebih dahulu mulai dari pembinaan, peringatan, pelatihan, hingga penyesuaian internal. Kesalahan prosedur dalam PHK dapat berujung pada konsekuensi hukum yang sangat serius.
“Kalau prosedurnya salah, risikonya perusahaan bisa diwajibkan membayar gaji seluruh periode selama proses hukum. Itu bisa satu sampai dua tahun gaji,” tegas Rizky.
Selain itu, perusahaan juga berpotensi diwajibkan membayar kekurangan pesangon beserta bunga, hingga menanggung biaya perkara dan jasa penasihat hukum. Bahkan dalam kondisi tertentu, PHK sepihak tanpa alasan dan prosedur yang sah dapat berujung pada laporan pidana.
Associate DSLC, Anjar Setiarma menambahkan, kepatuhan prosedur PHK juga berkaitan erat dengan kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini merupakan bagian dari sistem jaminan sosial yang diperkenalkan pasca UU Cipta Kerja dan diperbarui lewat Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“JKP ini terintegrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga perusahaan wajib memastikan pekerja terdaftar dan dilaporkan nonaktif ketika terjadi PHK,” kata Anjar.

Associate DSLC, Anjar Setiarma dan Himatul Harisah saat menjadi narasumber. Fotografer/RES
Dia menuturkan, untuk dapat mengakses manfaat JKP, pekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Termasuk masa iuran minimal dan pelaporan PHK secara resmi. Perusahaan memiliki peran krusial dalam memastikan seluruh proses ini berjalan dengan benar agar hak pekerja tidak terhambat.
“Banyak masalah JKP muncul bukan karena regulasinya, tapi karena administrasi perusahaan tak sinkron,” tuturnya.
















