UU Cipta Kerja Jadikan Aspek Prosedural Faktor Sahnya PHK
Utama

UU Cipta Kerja Jadikan Aspek Prosedural Faktor Sahnya PHK

Perusahaan diwajibkan menempuh langkah korektif sebelum PHK, kesalahan tahapan PHK pasca UU Cipta Kerja dapat berujung kewajiban membayar gaji selama proses hukum.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit

Rizky menekankan, PHK harus ditempatkan sebagai ultimum remedium. Perusahaan perlu menempuh langkah-langkah korektif terlebih dahulu mulai dari pembinaan, peringatan, pelatihan, hingga penyesuaian internal. Kesalahan prosedur dalam PHK dapat berujung pada konsekuensi hukum yang sangat serius.

“Kalau prosedurnya salah, risikonya perusahaan bisa diwajibkan membayar gaji seluruh periode selama proses hukum. Itu bisa satu sampai dua tahun gaji,” tegas Rizky.

Selain itu, perusahaan juga berpotensi diwajibkan membayar kekurangan pesangon beserta bunga, hingga menanggung biaya perkara dan jasa penasihat hukum. Bahkan dalam kondisi tertentu, PHK sepihak tanpa alasan dan prosedur yang sah dapat berujung pada laporan pidana.

Associate DSLC, Anjar Setiarma menambahkan, kepatuhan prosedur PHK juga berkaitan erat dengan kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini merupakan bagian dari sistem jaminan sosial yang diperkenalkan pasca UU Cipta Kerja dan diperbarui lewat Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025  tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“JKP ini terintegrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga perusahaan wajib memastikan pekerja terdaftar dan dilaporkan nonaktif ketika terjadi PHK,” kata Anjar.

Hukumonline.com

Associate DSLC, Anjar Setiarma dan Himatul Harisah saat menjadi narasumber. Fotografer/RES

Dia menuturkan, untuk dapat mengakses manfaat JKP, pekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Termasuk masa iuran minimal dan pelaporan PHK secara resmi. Perusahaan memiliki peran krusial dalam memastikan seluruh proses ini berjalan dengan benar agar hak pekerja tidak terhambat.

“Banyak masalah JKP muncul bukan karena regulasinya, tapi karena administrasi perusahaan tak sinkron,” tuturnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info