Pemutusan hubungan kerja (PHK) kerap dipersepsikan sebagai bentuk kesewenang-wenangan pengusaha terhadap pekerja. Padahal dalam hukum ketenagakerjaan, PHK merupakan bagian dari dinamika hubungan kerja yang sah secara hukum, sepanjang dengan alasan yang benar dan melalui prosedur.
"PHK tidak selalu berarti pelanggaran terhadap hak pekerja. Yang penting adalah alasan dan prosesnya harus proporsional serta sesuai hukum," kata Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial periode 2006-2016, Juanda Pangaribuan dalam 2 Days Training Hukumonline, Rabu (29/10/2025).
Juanda menjelaskan, dalam sistem hubungan industrial, PHK adalah konsekuensi hukum dari berakhirnya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja. Namun dalam praktiknya, banyak pihak masih memandang PHK semata sebagai pelanggaran terhadap prinsip perlindungan tenaga kerja.
Baca juga:
- Juanda Pangaribuan: Banyak PKB Hanya Duplikasi UU, Belum Jadi Hukum Otonom Perusahaan
- Eks Hakim PHI: PHK Legal Bila Dilakukan dengan Adil dan Tak Semena-Mena
Justru PHK dapat dilakukan dengan sah apabila didasarkan pada alasan objektif. Seperti efisiensi, restrukturisasi organisasi, atau pelanggaran berat oleh pekerja. Persoalan justru sering muncul pada pelaksanaannya.
“Yang sering bermasalah bukan PHK-nya, tapi caranya. Kalau prosedurnya tidak sesuai, maka PHK itu bisa dianggap cacat,” tegasnya.
Dia mengakui perkara PHK merupakan salah satu yang paling kompleks. Hakim sering berada dalam posisi sulit karena harus menyeimbangkan kepastian hukum bagi pengusaha dan keadilan sosial bagi pekerja. Oleh karenanya hakim mesti memposisikan di tengah dua kepentingan kuat antara pekerja pencari keadilan dan pengusaha yang menginginkan kepastian.
















