UU Cipta Kerja Jadikan Aspek Prosedural Faktor Sahnya PHK
Utama

UU Cipta Kerja Jadikan Aspek Prosedural Faktor Sahnya PHK

Perusahaan diwajibkan menempuh langkah korektif sebelum PHK, kesalahan tahapan PHK pasca UU Cipta Kerja dapat berujung kewajiban membayar gaji selama proses hukum.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit

Sementara itu, Associate DSLC, Himatul Harisah menegaskan kehadiran program JKP merupakan bagian dari kewajiban negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja yang terdampak PHK.

“Program JKP ini lahir untuk memastikan pekerja yang terkena PHK tetap memiliki perlindungan, baik berupa uang tunai, akses pasar kerja, maupun pelatihan,” ucapnya.

Menurut Himatul, manfaat JKP bersifat kumulatif dan mencakup uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan untuk meningkatkan kompetensi. Namun manfaat tersebut tidak dapat diakses apabila PHK terjadi karena pengunduran diri, pensiun, atau meninggal dunia.

“JKP ini adalah jaring pengaman jaminan sosial. Tapi prasyaratnya, hubungan kerja dan proses PHK-nya harus jelas dan sah,” terangnya.

Untuk itu, dengan perubahan lanskap hukum ketenagakerjaan pasca UU Cipta Kerja, perusahaan dituntut tidak lagi sekadar patuh secara normatif, tetapi juga strategis dan disiplin dalam menjalankan prosedur. Kegagalan memahami hal ini tidak hanya berisiko secara hukum, tetapi juga dapat merusak reputasi dan keberlanjutan bisnis perusahaan ke depan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info