KUHAP Baru Perkuat Hak Tersangka dan Wajibkan Bantuan Hukum Sejak Awal Pemeriksaan
Terbaru

KUHAP Baru Perkuat Hak Tersangka dan Wajibkan Bantuan Hukum Sejak Awal Pemeriksaan

Seluruh hak tersangka dan bantuan hukum dalam KUHAP baru disandarkan pada asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan mendasar dalam perlindungan hak tersangka dan pengaturan bantuan hukum dalam proses peradilan pidana. Beleid anyar ini menyusun hak-hak tersangka secara sistematis, terpadu, dan berperspektif hak asasi manusia. Bahkan memperkuat peran advokat sejak tahap paling awal pemeriksaan.

Pengaturan tersebut tersebar dalam sejumlah pasal kunci, terutama Pasal 142, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 30, Pasal 143, Pasal 151-155. Malahan diperkuat prinsip hak asasi manusia dalam Pasal 35  Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009  tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Salah satu terobosan utama KUHAP baru adalah penghimpunan hak tersangka dan terdakwa secara komprehensif dalam Pasal 142. Pasal ini memuat daftar limitatif hak-hak dasar tersangka. Mulai dari hak untuk segera diperiksa, hak atas pendampingan advokat, hingga hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.

Tersangka berhak segera diperiksa tanpa penundaan yang tidak sah. Penundaan pemeriksaan dinilai bertentangan dengan kewajiban aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan proporsional, sekaligus mencegah praktik penahanan tanpa proses yang jelas.

Baca juga:

KUHAP baru juga menegaskan hak tersangka untuk memilih, menghubungi, dan didampingi advokat dalam setiap pemeriksaan, tidak hanya di pengadilan, tetapi sejak tahap penyidikan, penangkapan, dan penahanan. Ketentuan ini memperjelas kehadiran penasihat hukum bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari jaminan fair trial.

Selain itu, tersangka wajib diberi tahu secara jelas mengenai sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti. Jika diperlukan, penyidik wajib menunjuk penerjemah atau juru bahasa, termasuk menyediakan dukungan akses bagi penyandang disabilitas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info