Sejumlah Catatan Tim Ahli Baleg DPR untuk RUU Hak Cipta
Terbaru

Sejumlah Catatan Tim Ahli Baleg DPR untuk RUU Hak Cipta

Ada peluang RUU Hak Cipta sebagai RUU pengganti, bukan RUU perubahan. Diusulkan untuk memperjelas kewenangan LMK dan KMK dalam menarik dan mendistribusi royalti.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Anggota tim ahli Baleg, Rifma Ghulam (tengah) saat memaparkan sejumlah catatan dalam rapat Panja RUU Hak Cipta di ruang rapat Baleg DPR, Senin (1/12/2025) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube
Anggota tim ahli Baleg, Rifma Ghulam (tengah) saat memaparkan sejumlah catatan dalam rapat Panja RUU Hak Cipta di ruang rapat Baleg DPR, Senin (1/12/2025) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube

Penyusunan Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014tentang Hak Cipta (RUU Hak Cipta) masih berproses. Tim ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR mencatat sejumlah hal dalam RUU Hak Cipta yang disodorkan pengusul.

Anggota tim ahli Baleg, Rifma Ghulam mencatat dari aspek teknis ada 12 catatan terutama berkaitan perbaikan redaksional dalam penulisan RUU disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Aspek substantif tercatat ada 31 hasil kajian antara lain berkaitan dengan RUU ini apakah bentuknya penggantian atau perubahan UU sebelumnya. UU 13/2022 menyebut jika perubahan peraturan perundang-undangan mengakibatkan sistematika berubah atau lebih dari 50 persen atau esensinya berubah maka peraturan yang diubah itu sebaiknya disusun dalam bentuk aturan yang baru. Hasil harmonisasi tim ahli menunjukan usulan yang disodorkan pengusul belum cukup memenuhi ketentuan tersebut.

“Artinya, perubahan dalam RUU ini hanya sekitar 30 persen sehingga belum memenuhi syarat untuk penggantian sebagaimana angka 237 lampiran UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, kata Ghulam dalam rapat panitia kerja (panja) RUU Hak Cipta di ruang rapat Baleg DPR, Senin (1/12/2025) kemarin.

Baca juga:

Kendati demikian angka 237 lampiran UU 12/2011 menjelaskan jika suatu perubahan peraturan perundang-undangan mengakibatkan antara lain sistematika peraturan perundang-undangan berubah atau esensinya berubah, RUU dapat dijadikan sebagai RUU pengganti.

Hal ini memungkinkan karena ada penggantian Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi Komite Manajemen Kolektif (KMK) serta pengaturan baru LMK. Intinya untuk menetapkan sebagai RUU pengganti beleid sebelumnya hanya perlu kesepakatan antara pengusul dan baleg DPR.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info