Perbaikan Industri Musik: Ini 8 Poin Krusial Usulan AKSI dan VISI untuk RUU Hak Cipta
Utama

Perbaikan Industri Musik: Ini 8 Poin Krusial Usulan AKSI dan VISI untuk RUU Hak Cipta

Antara lain mendorong adanya ketentuan wajib izin/lisensi dan pembayaran royalti sebelum pertunjukan musik. Mengusulkan aturan direct license dan opt-out LMK yang berkeadilan. Pengaturan tentang AI dan pembajakan digital.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satriyo Yudi Wahono alias Piyu saat rapat dengar pendapat umum dengan Baleg DPR terkait masukan untuk RUU Hak Cipta, Selasa (11/11/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satriyo Yudi Wahono alias Piyu saat rapat dengar pendapat umum dengan Baleg DPR terkait masukan untuk RUU Hak Cipta, Selasa (11/11/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.28 Tahun 2014tentang Hak Cipta masuk tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Kalangan pencipta, musisi dan penyanyi yang tergabung dalam beberapa organisasi menyodorkan beragam masukan untuk RUU Hak Cipta.

Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satriyo Yudi Wahono yang dikenal dengan nama Piyu, mengatakan pihaknya mengusulkan sejumlah substansi untuk RUU Hak Cipta. Seperti pengelolaan royalti, definisi layanan publik, dan pertunjukan musik.

“Selama ini belum ada sistem yang ideal dalam tata kelola royalti musik nasional yang sering menimbulkan kebingungan hukum dan ketidakpastian bagi pelaku industri,” kata Piyu dalam rapat dengar pendapat umum dengan Baleg DPR, Selasa (11/11/2025).

Baca juga:

Gitaris Band Padi Reborn itu meringkas rekomendasi untuk RUU Hak Cipta menjadi 8 poin. Pertama, mendorong adanya ketentuan wajib izin/lisensi dan pembayaran royalti sebelum pertunjukan musik. Selama ini pembayaran royalti dilakukan setelah pertunjukan musik selesai, artinya pencipta ikut menanggung risiko yang sama seperti penyelenggara. Hal ini membuat terjadi banyak pelanggaran, karena royalti yang diberikan tidak sesuai dengan data.

Kedua, perlunya penguatan definisi layanan publik yang jelas. Definisi layanan publik yakni penggunaan lagu/musik untuk kegiatan komersial di ruang publik seperti kafe, hotel, mall, dan lainnya. Sementara pertunjukan musik atau konser merupakan kegiatan komersial yang menjadikan lagu sebagai produk utama karena ‘tanpa lagu tidak ada konser’.

Ketiga, mendukung adanya ketentuan khusus pertunjukan musik. Keempat, mengusulkan aturan direct license dan opt-out Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berkeadilan. Piyu menjelaskan istilah opt-out ini misalnya pencipta yang bergabung dengan suatu LMK berhak mengajukan, meminta, atau menarik kuasanya dari LMK tanpa ada risiko apa pun. Mekanisme ini sebagai hak penting pencipta untuk mengelola karyanya secara mandiri.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info