Rawan Terjadi Pelanggaran, Hal-Hal Ini Sering Terlewat oleh Pelaku Usaha dalam Tata Kelola Royalti Musik
Terbaru

Rawan Terjadi Pelanggaran, Hal-Hal Ini Sering Terlewat oleh Pelaku Usaha dalam Tata Kelola Royalti Musik

Setiap bentuk penggunaan musik baik untuk acara langsung, iklan, video promosi, atau konten media sosial harus diperiksa dengan cermat agar tidak menimbulkan kewajiban royalti tambahan atau pelanggaran hak cipta.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit
Kehadiran K&K Advocates dalam Coffee Talk: Pelindungan Hak Cipta di Jakarta, Jumat (31/10). Foto: Hanifah.
Kehadiran K&K Advocates dalam Coffee Talk: Pelindungan Hak Cipta di Jakarta, Jumat (31/10). Foto: Hanifah.

Penggunaan musik dalam kegiatan promosi digital kini semakin meluas, baik melalui iklan, media sosial, maupun acara internal perusahaan. Namun, di balik itu, banyak kesalahan mendasar yang masih sering dilakukan oleh pelaku usaha dalam memahami dan mengelola hak cipta musik. 

 

Managing Partner K&K Advocates, Justisiari P. Kusumah, menilai kesalahan paling umum justru muncul dari hal-hal kecil yang sering dianggap sepele. Ia menyebut, kompleksitas struktur kepemilikan hak cipta membuat banyak pihak lalai memenuhi kewajiban hukum, khususnya terkait pembayaran royalti.

 

“Contohnya, ketika kita membuat konten video promosi. Di situ ada unsur visual, ada musiknya juga. Banyak yang berpikir cukup minta izin ke pencipta lagu saja. Padahal, dalam satu karya musik itu bisa ada banyak pihak,” jelas Justisiari dalam Coffee Talk: Pelindungan Hak Cipta di Jakarta, Jumat (31/10).

 

Adapun karya musik tidak hanya dimiliki oleh satu pihak. Di dalam satu lagu, terdapat pencipta yang menulis lirik, composer yang membuat notasi, publisher yang mengelola dan memonetisasi karya atas kuasa dari pencipta, serta label yang pertama kali merekam lagu tersebut ke dalam bentuk master record.

 

Dalam praktiknya, banyak perusahaan yang merasa cukup meminta izin kepada pencipta lagu, padahal hak ekonomi atas lagu tersebut bisa jadi sudah dialihkan kepada publisher sebagai pemegang hak cipta dan apabila rekaman aslinya yang digunakan maka izin juga harus dilakukan kepada label. Ketika izin tidak diperoleh dari seluruh pemegang hak, kata dia, potensi pelanggaran pun muncul.

 

“Ketika vendor bilang sudah dapat izin dari pencipta, itu belum tentu cukup. Bisa jadi label atau publisher-nya belum memberi izin. Nah, di situ sering muncul masalah,” ucap Pakar Kekayaan Intelektual tersebut.

 

Selain itu, ia menyoroti masih banyaknya yang mengabaikan keberadaan hak moral, yaitu hak yang melekat pada pencipta untuk tetap disebut namanya, sekalipun hak ekonominya telah dialihkan. Pengabaian hak moral ini sering terjadi dalam kegiatan promosi atau pembuatan konten yang menggunakan lagu populer, tetapi tidak mencantumkan nama penciptanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info