Sejumlah Catatan Tim Ahli Baleg DPR untuk RUU Hak Cipta
Terbaru

Sejumlah Catatan Tim Ahli Baleg DPR untuk RUU Hak Cipta

Ada peluang RUU Hak Cipta sebagai RUU pengganti, bukan RUU perubahan. Diusulkan untuk memperjelas kewenangan LMK dan KMK dalam menarik dan mendistribusi royalti.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Tim ahli mengusulkan perbaikan definisi LMK terkait kewenangan menarik atau penarikan royalti melalui LMK agar dihapus sesuai pengaturan penggantian UU yakni menarik/penarikan royalti melalui satu pintu layanan yakni KMK. Kemudian menambah definisi manajemen kolektif pada ketentuan umum sebagai badan hukum bersifat tunggal yang dibentuk oleh menteri dan diberi kuasa substitusi oleh pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak.

Pemberian kuasa itu untuk mengelola hak ekonominya dalam bentuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti melalui teknologi yang mampu melakukan pendataan secara waktu nyata serta terintegrasi dengan sistem informasi manajemen hak cipta. Mengenai ‘hak eksklusif’ lebih baik ditempatkan dalam Pasal 1 ketentuan umum.

Ketentuan Pasal 10 ayat (2) draf RUU terkait kewajiban pengawasan dan prosedur menurut Ghulam tidak tepat sebagai kewajiban pengelola tempat perdagangan. Layaknya menjadi tanggung jawab aparat berwenang. Kewajiban pengelola tempat perdagangan adalah mencegah penjualan produk dan konten yang melanggar hak cipta dan/atau hak terkait.  Sekaligus memperjelas mekanisme pendeteksian, pelaporan, dan penghentian penjualan atau distribusi produk atau konten yang melanggar.

“Sehingga lebih tepat jika penekanan normanya pada kewajiban menghentikan penjualan dan melaporkan kepada aparat,” urai Ghulam.

Terkait pemberian kewenangan kepada LMK untuk menarik/menghimpun royalti menurut tim ahli perlu dikoreksi. Harus ada kejelasan dulu mengenai mekanisme penarikan/penghimpunan royalti dalam RUU apakah dilakukan LMK atau satu pintu melalui KMK. Mengingat salah satu masalah UU 28/2014 adalah overlapping penarikan/penghimpunan oleh LMKN dan LMK. Pembayaran royalti ke LMK juga perlu disinkronkan.

Menanggapi hasil harmonisasi tim ahli baleg DPR, pengusul sekaligus anggota Baleg DPR dari fraksi Gerindra, Melly Goeslaw, mengingatkan yang perlu ditekankan adalah konsistensi regulasi terkait LMK dan KMK. Perlu dijelaskan mengenai mekanisme satu pintu yang dijalankan secara total.

“Pengaturan digital, ciptaan digital, platform digital dan AI perlu penguatan platform digital. Ini sangat baik, akan menjadikan UU yang lebih baik dari sebelumnya,” timpal anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat I itu.

Pengusul lainnya, anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDIP, Elfonda Mekel atau disapa Once, juga mengapresiasi hasil harmonisasi tim ahli baleg terhadap RUU Hak Cipta. Tapi ada beberapa catatan antara lain menegaskan RUU Hak Cipta tidak melulu mengatur soal musik karena ada jenis ciptaan lain seperti tulisan, dan gim. Perlu diantisipasi juga jenis ciptaan yang dapat berkembang di masa depan.

LMK dan LMKN salah satu persoalan yang sudah disorot sejak lama. Once menyebut ada usulan KMK sebagai lembaga penarik dan LMK bertugas melakukan distribusi. Ada juga usul LMK sebagai penarik sekaligus pembagi royalti, dan KMK sebagai regulator sekaligus pengawas LMK.

“Jadi mohon masukan juga dicatat mana yang terbaik, kami menyerahkan secara kolektif untuk diputuskan di Baleg,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info