Pemerintah Sudah Bentuk Komite Manajemen Resiko
Infrastructure Summit

Pemerintah Sudah Bentuk Komite Manajemen Resiko

Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi di bidang infrastruktur untuk menarik investasi. Dukungan kelembagaan pun terus digalakkan. Salah satunya adalah pembentukan Komite Manajemen Resiko.

Tif
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Sudah Bentuk Komite Manajemen Resiko
Hukumonline

 

Pemerintah juga telah menerbitkan Perpres No. 67 Tahun 2005 tentang Program Public Private Partnership. Pembentukan Perpres ini dimaksudkan untuk membangun partisipasi publik dalam pembangunan infrastruktur dan memberi kepastian dengan menjelaskan aturan main.

 

Selain itu, Pemerintah juga mengeluarkan Keppres No. 36 Tahun 2006 tentang Pembebasan Lahan. Pada Juni 2006, Pemerintah telah mengamandemen Perpres No. 36 Tahun 2005 dan mengadopsi Perpres No. 65 Tahun 2005. Kebijakan  Pemerintah tentang akuisisi lahan ini dekat dengan prinsip yang diterima dunia internasional dalam relokasi yang terpaksa dilakukan. Hal ini terutama untuk penyediaan harga pasar dan pengindentifikasian kerugian non fisik. Expropriation diizinkan setelah 120 hari jika tidak dicapai kesepakatan dengan pemilik lahan.

 

Kementerian Pekerjaan Umum mengeluarkan keputusan yang memungkinkan tarif jalan tol ditetapkan sebagai basis proses penawaran. Pada saat yang sama, tarif jalan tol yang sudah ada dinaikkan 15-50 persen untuk memastikan keberlangsungan keuangan jalur tersebut.

 

Pemerintah juga mengeksplorasi opsi lain. Pemerintah sedang membuat dana lahan berputar yang akan memastikan pembebasan lahan sebelum proyek ditenderkan. BPT akan bertindak sebagai Land Banking yang akan memfasilitasi dan mengatur proses pembebasan lahan. Uang bibit untuk land banking ini telah disiapkan Pemerintah dan membutuhkan tiga bulan untuk membentuk Badan Layanan Umum (BLU).

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Departemen Keuangan telah membentuk Komite Manajemen Risiko pada Oktober 2005 yang tugasnya membentuk kriteria dan prosedur untuk proyek pembagian risiko. Kriteria dan prosedur ini dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 38 Tahun 2005. Ini berkaitan dengan tekad Pemerintah menjamin resiko proyek-proyek investasi.

 

Depkeu kini menerapkan kebijakan kompensasi Public Service Obligation (PSO) secara terbuka. Dengan demikian, Pemerintah harus mengganti biaya PSO yang dilakukan BUMN tersebut. Implementasi ini dimulai dari PT PLN yang harus menyediakan energi pada tarif yang ditentukan Pemerintah. Selain tarif listrik, jalan tol juga akan diperhatikan.

 

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengungkapkan proses reformasi regulasi di bidang jalan tol antara lain melalui Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Peraturan ini membuka jalan untuk Private Sector Program (PSP). Sektor jalan tol menjadi terbuka dengan pemisahan fungsi regulasi dari BUMN utama (Jasa Marga), mengakhiri monopoli Jasa Marga dan mengizinkan investor swasta murni melakukan penawaran dengan sistem Build Operate Transfer (BOT) atau proyek konsesi bersaing dengan Jasa Marga.

 

Selain itu, telah dibentuk pula Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada Juni 2005 yang bertugas mengembangkan rencana bisnis dan studi kelayakan untuk proyek jalan tol, termasuk proses penawaran, memfasilitasi pembebasan lahan dan merekomendasikan tarif untuk proyek tersebut. BPJT yang melapor pada Menteri PU terdiri atas satu ketua dan empat anggota yang berasal dari Pemerintah, asosiasi jalan, dan akademisi.

Tags: