Pemerintah Susun 5 Penguatan Stabilitas Sistem Keuangan
Berita

Pemerintah Susun 5 Penguatan Stabilitas Sistem Keuangan

Agar langkah penanganan permasalahan pada lembaga jasa keuangan maupun pasar keuangan dapat ditangani dengan lebih efektif dan dapat diandalkan (reliable).

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Pemerintah tengah melakukan kajian untuk penguatan kerangka kerja stabilitas sistem keuangan agar langkah penanganan permasalahan pada lembaga jasa keuangan maupun pasar keuangan dapat ditangani dengan lebih efektif dan dapat diandalkan

Angka terinfeksi virus Corona di Indonesia masih menunjukkan angka yang cukup tinggi seiring dengan diberlakukannya new normal pada Juni lalu. Kebijakan new normal bertujuan untuk mengembalikan ekonomi Indonesia yang terpuruk sejak Covid-19 mulai terdeteksi pada Maret lalu.

Pandemi Covid-19 juga berpotensi membuat ekonomi Indonesia mengalami resesi. Hal ini pula yang mulai diantisipasi oleh pemerintah. Salah satu isu yang muncul ke permukaan adalah rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Reformasi Sistem Keuangan.

Dalam konferensi pers daring, Jumat (4/8),  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan terkait dengan reformasi sistem keuangan, pemerintah tengah melakukan kajian untuk penguatan kerangka kerja stabilitas sistem keuangan agar langkah penanganan permasalahan pada lembaga jasa keuangan maupun pasar keuangan dapat ditangani dengan lebih efektif dan dapat diandalkan (reliable). (Baca Juga: Reaksi OJK Soal Rencana Pengalihan Pengawasan Perbankan ke BI)

Kajian ini, lanjut Sri, disusun dengan mempertimbangkan perkembangan sektor keuangan saat ini dan asesmen forward looking, termasuk merujuk pada hasil evaluasi simulasi pencegahan dan penanganan krisis yang dilakukan secara berkala oleh KSSK. Setidaknya terdapat 5 usulan penguatan di dalam kajian tersebut.

Pertama, penguatan di sisi basis data dan informasi terintegrasi antar lembaga, termasuk koordinasi antar lembaga dalam pengkinian, rekonsiliasi, serta verifikasi secara lebih intens. Strategi ini juga sebagai bentuk mekanisme check and balances antarlembaga.

“Basis data dan informasi tersebut mendukung lembaga dalam melakukan analisis/identifikasi potensi permasalahan di sektor jasa keuangan secara lebih akurat dan lebih dini,” kata Sri Mulyani. (Baca Juga: Rencana Penerbitan Perppu Reformasi Sistem Keuangan Dinilai Langkah Keliru)

Tags:

Berita Terkait