Reaksi OJK Soal Rencana Pengalihan Pengawasan Perbankan ke BI
Berita

Reaksi OJK Soal Rencana Pengalihan Pengawasan Perbankan ke BI

Bila pengawasan sektor keuangan yang berbentuk konglomerasi usaha tidak berada dalam lembaga yang sama, berpotensi menimbulkan miskomunikasi, diskoordinasi hingga disharmonisasi.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa lembaga negara ini masih solid di tengah rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) yang salah satunya mengembalikan pengawasan perbankan ke bank sentral tersebut.

“Kami masih terus menjalankan tupoksi kami yaitu menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mengupayakan percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto seperti dilansir Antara, Rabu (3/9).

Menurutnya, perubahan regulasi merupakan domain politik sehingga OJK tidak masuk ke ranah tersebut namun tetap berada di ranah pengawasan terintegrasi sektor keuangan. OJK juga berupaya berkontribusi mendorong percepatan pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19 dengan terbitnya regulasi yang memberikan relaksasi bagi pelaku sektor keuangan yakni POJK No.11 Tahun 2020 dan POJK No.14 Tahun 2020. (Baca Juga: 14 Poin Perubahan dalam RUU BI yang Dikhawatirkan Hilangkan Independensi Bank Sentral)

Meski begitu, Ryan mengatakan jika pengawasan sektor keuangan yang berbentuk konglomerasi usaha tidak berada dalam lembaga yang sama, berpotensi menimbulkan miskomunikasi, diskoordinasi hingga disharmonisasi. Ryan menambahkan di Indonesia terdapat sekitar 48 konglomerasi bisnis dengan bisnis yang induk usahanya adalah bank dan induk usaha non-bank, seperti asuransi atau sekuritas.

Dalam pemaparannya, Ryan menjelaskan ada tiga jenis konglomerasi keuangan di Indonesia yang juga lazim terjadi di sejumlah negara yakni kelompok vertikal, horizontal dan campuran atau mixed.

Untuk kelompok vertikal, kata dia, ada pemegang saham pengendali (PSP) dan pemegang saham lainnya dengan induk usahanya adalah bank dan bank ini memiliki perusahaan anak yakni asuransi, pembiayaan atau sekuritas. (Baca Juga: Ketimbang Terbitkan Perppu, Pemerintah Disarankan Perkuat KSSK)

Kemudian, kelompok horizontal dengan induk asuransi dan lembaga pembiayaan yang dikontrol oleh pihak yang sama yakni PSP dan PSP lainnya. Selanjutnya, kelompok campuran dengan PSP dan PSP lainnya memiliki tiga induk bisnis yakni bank, asuransi dan sekuritas dengan induk usaha bank memiliki perusahaan anak berbentuk pembiayaan dan induk usaha sekuritas memiliki perusahaan anak aset manajemen.

Tags:

Berita Terkait