Ketimbang Terbitkan Perppu, Pemerintah Disarankan Perkuat KSSK
Berita

Ketimbang Terbitkan Perppu, Pemerintah Disarankan Perkuat KSSK

Untuk mencegah krisis moneter keuangan dan perbankan di tengah pandemi bukan Perppu Reformasi Keuangan solusinya, yang diperlukan lebih kepada penguatan lembaga yang ada di dalam KSSK.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Gedung Bank Indonesia. Foto: RES
Gedung Bank Indonesia. Foto: RES

Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati cukup menggemparkan industri keuangan. Wabah Covid-19 yang tak kunjung mereda dan mengguncang sendi-sendi perekonomian di Tanah Air memunculkan wacana akan adanya reformasi di sektor keuangan. Dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (24/8) lalu, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Perppu Reformasi Sistem Keuangan. 

Hingga kini belum jelas ke mana arah pengaturan Perppu Reformasi Sistem Keuangan nantinya. Namun, sinyal terjadinya perubahan dalam penataan otoritas sektor keuangan seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berhembus kencang di tengah masyarakat. Namun, penataan seperti apa yang akan dilakukan pemerintah melalui Perppu tersebut juga masih samar.

Isu yang beredar di masyarakat menyebutkan rencana penerbitan Perppu Reformasi Sistem Keuangan sebagai reaksi dari Presiden Jokowi yang tidak puas dengan respons BI, OJK, dan LPS dalam menangani kondisi ekonomi yang saat ini tengah berada di jurang resesi. Hal itu disebabkan ada ketidaksinkronan kebijakan antara BI dan OJK, sehingga terkesan lambat dalam merespons krisis.

Isu lain yang mengemuka yakni soal terusiknya independensi BI, OJK, dan LPS bila Perppu itu nantiya diterbitkan, disusul soal kembalinya pegawasan perbankan dari OJK ke BI. (Baca Juga: Sejumlah Risiko Bayangi Rencana Penerbitan Perppu Reformasi Sistem Keuangan)

Menanggapi rencana terbitnya Perppu Reformasi Sistem Keuangan, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Drajad Wibowo, mendorong lembaga yang ada di dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lebih diperkuat daripada menerbitkan Perppu Reformasi Sistem Keuangan.

“Untuk mencegah krisis moneter keuangan dan perbankan di tengah pandemi itu bukan Perppu Reformasi Keuangan solusinya, yang diperlukan lebih kepada penguatan lembaga yang ada di dalam KSSK,” katanya seperti dilansir Antara dalam sebuah webinar, Selasa (1/9).

Salah satunya, lanjut dia, penguatan LPS agar proses penanganan bank bermasalah bisa lebih cepat. Caranya melalui perampingan proses penanganan bank bermasalah dan juga bank gagal mengingat UU LPS dan regulasi yang lain masih bisa dirampingkan prosesnya. (Baca Juga: Menyoal Wacana Penerbitan Perppu Penataan dan Penguatan Sektor Keuangan)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait