Pemerintah Tanggung PPN untuk Pedagang Eceran
Terbaru

Pemerintah Tanggung PPN untuk Pedagang Eceran

Insentif berlaku untuk pedangan eceran yang terdampak kebijakan PPKM Daruat/Level 4.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Bahwasanya pemerintah ingin memberikan bantuan berupa subsidi perpajakan kepada pengusaha yang paling terdampak PPKM Darurat/level 4. Tentunya, yg paling terdampak adalah para pengusaha yang terpaksa tutup, yakni para pedagang eceran. PPKM Darurat/Level 4 ini sendirikan dimulai awal juli. Sudah sebulan mereka terpaksa tutup. Jadi pemberian jangka waktu 3 bulan mengikuti dampak dari kebijakan PPKM darurat/level 4.  Mungkin itung-itungan pemerintah mereka tak bisa buka seperti biasa smp bulan ke-3,” katanya kepada Hukumonline, Rabu (4/8).

Meski hanya diberikan dalam jangka waktu yang cukup singkat, dia menilai kebijakan ini akan berdampak terhadap pedagang eceran. Setidaknya dengan kebijakan insentif PPN ini akan meringangkan biaya rutin yang harus ditanggung pedagang eceran selama pelaksanaan PPKM Darurat/level 4.

Sebelumnya pemerintah sudah memperpanjang insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak  pandemi Covid-19 yang seharusnya berakhir pada akhir Juni lalu sebagaimana diatur dalam Peraturan Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Insentif ini diperpanjang hingga akhir tahun 2021.

Atas dasar itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan memperpanjang insentif pajak yang semula akan berakhir pada bulan Juni 2021 ini. Beberapa insentif pajak yang diperpanjang adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau untuk karyawan. Adapun pada insentif pajak ini pemerintah memberikan insentif pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Insentif pajak  ini berlaku bagi karyawan dengan penghasilan hingga Rp 16 juta per bulan.

Kemudian insentif pajak PPh final usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang juga ditanggung pemerintah, insentif pajak pembebasan PPh pasal 22 untuk importir, insentif pajak pengurangan angsuran PPh pasal 25, yakni insentif pajak bagi korporasi yang diberikan diskon 50%, dan insentif pajak percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Tags:

Berita Terkait