Pemerintah Target UU Hukum Perdata Internasional Rampung di 2022
Utama

Pemerintah Target UU Hukum Perdata Internasional Rampung di 2022

Harus dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan klasik seputar HPI serta melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak keperdataan dari subjek hukum di Indonesia.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) rampung di tahun 2022. Hal ini disampaikan oleh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Tudiono, dalam diskusi daring tentang RUU HPI dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional, Kamis (6/8).

Menurut Tudiono, sejak pertama kali penyusunan konsep dan RUU HPI dilakukan oleh kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Teuku M. Radhie dengan ketua tim Prof. Sudargo Gautama pada tahun 1980, progres pembentukan RUU HPI terus mengalami dinamika.

Dinamika ini seperti yang digambarkan Tudiono, di mana pada tahun 1997, draft RUU HPI mengalami revisi. Setelah sekian lama baru di tahun 2013 hingga 2014 penyusunan Naskah Akademik RUU HPI dilakukan dengan diketuai oleh Prof. Supancana. Empat tahun kemudian, yakni ditahun 2018 dilakukan penyempurnaan kajian untuk mendukung NA RUU HPI.

Saat ini RUU HPI telah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional 2020 – 2024 lewat pengesahan Keputusan DPR Nomor 46/DPRRI/I/2019-2020, pada Desember 2019. “Tahun 2020 penyiapan draft rancangan dan penyempurnaan Naskah Akademik RUU HPI,” ujar Tudiono yang juga merupakan Ketua Tim Pembahasan RUU HPI kemenkumham.

Menurut Tudiono, berdasarkan timeline yang direncanakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, tahun 2020 merupakan saat di mana naskah akademik RUU HPI dirampungkan. Kemudian di 2021 RUU HPI akan masuk pada tahap penyusunan dan pembahasan sehingga ditargetkan pada 2022 RUU ini telah disahkan dan diundangkan dalam lembaran negara. (Baca Juga: RUU Hubungan Perdata Internasional Diusulkan Gunakan Metode Omnibus Law)

Menurut Tudiono, RUU HPI saat ini sudah sangat dibutuhkan mengingat aktifitas bisnis antar negara saat ini terjadi sangat masif. Karena itu kehadiran RUU HPI diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan nasional dalam menentukan yurisdiksi hukum dan pengadilan yang menyelesaikan perkara-perkara transnasional.

UU HPI juga diharapkan mampu mendukung berbagai aktivitas virtual dan digital yang bersifat borderless; melengkapi peraturan perundang-undangan sektoral yang mengatur transaksi-transaksi transnasional, salah satunya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, UU Kepailitan, UU Persaingan Usaha, UU Perlindungan Konsumen. UU HPI juga diharapkan dapat meningkatkan transaksi komersial dan kepercayaan investor untuk melakukan investasi di Indonesia sehingga dapat menunjang pertumbuhan ekonomi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait