Pemerintah Targetkan Pengesahan RUU KUHP Akhir Tahun Ini
Utama

Pemerintah Targetkan Pengesahan RUU KUHP Akhir Tahun Ini

Komisi III dan Kementerian Hukum dan HAM sepakat memasukan RUU KUHP dalam Prolegnas Prioritas 2021. Pemerintah berjanji setelah pemerintah menyerahkan draf RUU KUHP terbaru ke DPR, akan dilanjutkan sosialisasi draf RUU KUHP kepada publik untuk menggali masukan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: RES
Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: RES

Pemerintah telah melakukan sosialisasi dan meminta masukan dari berbagai pihak dalam rangka mendorong penyelesaian RUU KUHP. Di sisi lain, sejumlah elemen masyarakat sipil mempertanyakan keberadaan draf RUU KUHP terbaru selain draf RUU KUHP tahun 2019 yang sempat ditolak masyarakat yang berujung penundaan pengesahan pada September 2019 lalu.

Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengaku Tim Perumus Pemerintah telah merevisi sejumlah ketentuan dalam draf RUU KUHP setelah melakukan sosialisasi di 12 kota. Dia juga mengaku organisasi masyarakat sipil melayangkan protes karena sampai saat ini pihaknya belum mempublikasikan draft RUU KUHP terbaru.

Belum mempublikasikan draf RUU KUHP terbaru bukan tanpa sebab. Dia beralasan karena draf RUU KUHP terbaru ini belum diserahkan kepada DPR. Jika draf RUU KUHP teranyar ini diberikan kepada publik, Eddy khawatir pemerintah akan dianggap melanggar tata tertib pembahasan UU di DPR. Menurutnya, sebelum draf RUU KUHP ini dipublikasikan, harus ada persetujuan terlebih dulu dari DPR.

“Ibarat simalakama, maju kena, mundur kena. Mau kita sosialisasikan draf terbaru nanti melanggar tatib di DPR, tapi kalau draf tidak diberikan ke publik kami diprotes masyarakat,” kata Prof Edward OS Hiariej dalam kegiatan penyerahan Prosiding hasil Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2021 kepada Kementerian Hukum dan HAM/Tim Perumus KUHP secara daring, Selasa (22/6/2021) kemarin. (Baca Juga: Sejumlah Rekomendasi dalam Perumusan Substansi RUU KUHP)

Pria yang akrab disapa Prof Eddy ini mengapresiasi setiap kritik dan masukan yang diberikan berbagai pihak atas RUU KUHP. Sebab, dia yakin hal itu sifatnya konstruktif untuk membangun KUHP Nasional yang lebih bermartabat, membumi, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Perkembangan saat ini, kata dia, Komisi III sebagai mitra kerja Kementerian Hukum dan HAM di DPR sepakat untuk memasukan RUU KUHP pada program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2021. Dia berjanji setelah pemerintah menyerahkan draf RUU KUHP terbaru ke DPR, akan dilanjutkan dengan sosialisasi draf RUU KUHP kepada publik untuk menggali masukan.

Ada hal lain yang tak kalah penting untuk dicermati dalam pembahasan RUU KUHP di DPR yakni RUU ini merupakan carry over dari DPR periode sebelumnya. Prof Eddy melanjutkan sampai saat ini belum ada pengalaman bagaimana pelaksanaan mekanisme carry over sebagaimana diatur dalam UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Tags:

Berita Terkait