Pemerintah Targetkan Pengesahan RUU KUHP Akhir Tahun Ini
Utama

Pemerintah Targetkan Pengesahan RUU KUHP Akhir Tahun Ini

Komisi III dan Kementerian Hukum dan HAM sepakat memasukan RUU KUHP dalam Prolegnas Prioritas 2021. Pemerintah berjanji setelah pemerintah menyerahkan draf RUU KUHP terbaru ke DPR, akan dilanjutkan sosialisasi draf RUU KUHP kepada publik untuk menggali masukan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Diterangkan Eddy, ada pandangan dari DPR yang menyatakan mekanisme carry over itu berarti dilihat posisi terakhir pembahasan RUU tersebut. Jika posisi terakhir ada dalam pembahasan tingkat I, maka yang perlu dilakukan adalah (tinggal, red) diketok palu atau disahkan. Tapi, pemerintah sadar tidak mau seperti itu. Pembahasan RUU KUHP yang terbaru ini harus melibatkan partisipasi publik karena draf sebelumnya di tahun 2019 menuai polemik.

“Jadi nanti fokus pembahasan hanya pada pasal-pasal yang diperbaharui dan berdasarkan masukan dari masyarakat,” kata dia.

Menurut Prof Eddy, RUU KUHP penting untuk segera disahkan demi kepastian hukum. Dia mengklaim RUU KUHP saat ini sudah berorientasi pada hukum pidana modern, sehingga diharapkan mampu mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lapas. Selain pidana penjara, ada juga diatur pidana denda dan kerja sosial. “Pidana di bawah 2 tahun dikenakan pengawasan, dan di bawah 4 tahun kerja sosial. Ini untuk menghindari digunakannya pidana penjara,” imbuhnya.

Dia mentargetkan RUU KUHP masuk prolegnas prioritas pada Juli 2021, dan dilakukan sosialisasi sampai September 2021. Setelah itu, dilakukan pembahasan di DPR pada Oktober-November 2021. “RUU KUHP harus disahkan paling tidak Desember 2021,” katanya.

Sebelumnya, Direktur ICJR, Erasmus Napitupulu, mengkritik kegiatan sosialisasi RUU KUHP yang dlakukan Kementerian Hukum dan HAM di 12 kota karena tidak ada kejelasan tentang draft RUU KUHP yang akan dibahas. Tidak ada jawaban yang jelas apakah draf yang diedarkan pada acara sosialisasi itu adalah draf terbaru atau bukan. Draft yang diedarkan pada acara sosialisasi di Manado menurut Erasmus adalah draft versi September 2019 yang ditolak masyarakat.

Erasmus berpendapat publik perlu mengetahui sejauh mana proses kajian dan pembaruan RUU KUHP selama 2 tahun setelah ditunda pengesahannya karena penolakan masyarakat pada September 2019. “Jika RUU KUHP itu tidak ada perubahan, maka sosialisasi tersebut bukan mendengarkan masukan publik,” tegasnya.

Menurut Erasmus pembahasan RUU KUHP harus dilakukan secara substansial dengan mengutamakan asas keterbukaan. Pola pembahasan semestinya lebih inklusif tidak hanya melibatkan ahli hukum pidana, tapi juga ahli-ahli bidang lain yang terkait.

Tags:

Berita Terkait