Pemerintah Targetkan Pengesahan RUU KUHP Akhir Tahun Ini
Utama

Pemerintah Targetkan Pengesahan RUU KUHP Akhir Tahun Ini

Komisi III dan Kementerian Hukum dan HAM sepakat memasukan RUU KUHP dalam Prolegnas Prioritas 2021. Pemerintah berjanji setelah pemerintah menyerahkan draf RUU KUHP terbaru ke DPR, akan dilanjutkan sosialisasi draf RUU KUHP kepada publik untuk menggali masukan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: RES
Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: RES

Pemerintah telah melakukan sosialisasi dan meminta masukan dari berbagai pihak dalam rangka mendorong penyelesaian RUU KUHP. Di sisi lain, sejumlah elemen masyarakat sipil mempertanyakan keberadaan draf RUU KUHP terbaru selain draf RUU KUHP tahun 2019 yang sempat ditolak masyarakat yang berujung penundaan pengesahan pada September 2019 lalu.

Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengaku Tim Perumus Pemerintah telah merevisi sejumlah ketentuan dalam draf RUU KUHP setelah melakukan sosialisasi di 12 kota. Dia juga mengaku organisasi masyarakat sipil melayangkan protes karena sampai saat ini pihaknya belum mempublikasikan draft RUU KUHP terbaru.

Belum mempublikasikan draf RUU KUHP terbaru bukan tanpa sebab. Dia beralasan karena draf RUU KUHP terbaru ini belum diserahkan kepada DPR. Jika draf RUU KUHP teranyar ini diberikan kepada publik, Eddy khawatir pemerintah akan dianggap melanggar tata tertib pembahasan UU di DPR. Menurutnya, sebelum draf RUU KUHP ini dipublikasikan, harus ada persetujuan terlebih dulu dari DPR.

“Ibarat simalakama, maju kena, mundur kena. Mau kita sosialisasikan draf terbaru nanti melanggar tatib di DPR, tapi kalau draf tidak diberikan ke publik kami diprotes masyarakat,” kata Prof Edward OS Hiariej dalam kegiatan penyerahan Prosiding hasil Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2021 kepada Kementerian Hukum dan HAM/Tim Perumus KUHP secara daring, Selasa (22/6/2021) kemarin. (Baca Juga: Sejumlah Rekomendasi dalam Perumusan Substansi RUU KUHP)

Pria yang akrab disapa Prof Eddy ini mengapresiasi setiap kritik dan masukan yang diberikan berbagai pihak atas RUU KUHP. Sebab, dia yakin hal itu sifatnya konstruktif untuk membangun KUHP Nasional yang lebih bermartabat, membumi, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Perkembangan saat ini, kata dia, Komisi III sebagai mitra kerja Kementerian Hukum dan HAM di DPR sepakat untuk memasukan RUU KUHP pada program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2021. Dia berjanji setelah pemerintah menyerahkan draf RUU KUHP terbaru ke DPR, akan dilanjutkan dengan sosialisasi draf RUU KUHP kepada publik untuk menggali masukan.

Ada hal lain yang tak kalah penting untuk dicermati dalam pembahasan RUU KUHP di DPR yakni RUU ini merupakan carry over dari DPR periode sebelumnya. Prof Eddy melanjutkan sampai saat ini belum ada pengalaman bagaimana pelaksanaan mekanisme carry over sebagaimana diatur dalam UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Diterangkan Eddy, ada pandangan dari DPR yang menyatakan mekanisme carry over itu berarti dilihat posisi terakhir pembahasan RUU tersebut. Jika posisi terakhir ada dalam pembahasan tingkat I, maka yang perlu dilakukan adalah (tinggal, red) diketok palu atau disahkan. Tapi, pemerintah sadar tidak mau seperti itu. Pembahasan RUU KUHP yang terbaru ini harus melibatkan partisipasi publik karena draf sebelumnya di tahun 2019 menuai polemik.

“Jadi nanti fokus pembahasan hanya pada pasal-pasal yang diperbaharui dan berdasarkan masukan dari masyarakat,” kata dia.

Menurut Prof Eddy, RUU KUHP penting untuk segera disahkan demi kepastian hukum. Dia mengklaim RUU KUHP saat ini sudah berorientasi pada hukum pidana modern, sehingga diharapkan mampu mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lapas. Selain pidana penjara, ada juga diatur pidana denda dan kerja sosial. “Pidana di bawah 2 tahun dikenakan pengawasan, dan di bawah 4 tahun kerja sosial. Ini untuk menghindari digunakannya pidana penjara,” imbuhnya.

Dia mentargetkan RUU KUHP masuk prolegnas prioritas pada Juli 2021, dan dilakukan sosialisasi sampai September 2021. Setelah itu, dilakukan pembahasan di DPR pada Oktober-November 2021. “RUU KUHP harus disahkan paling tidak Desember 2021,” katanya.

Sebelumnya, Direktur ICJR, Erasmus Napitupulu, mengkritik kegiatan sosialisasi RUU KUHP yang dlakukan Kementerian Hukum dan HAM di 12 kota karena tidak ada kejelasan tentang draft RUU KUHP yang akan dibahas. Tidak ada jawaban yang jelas apakah draf yang diedarkan pada acara sosialisasi itu adalah draf terbaru atau bukan. Draft yang diedarkan pada acara sosialisasi di Manado menurut Erasmus adalah draft versi September 2019 yang ditolak masyarakat.

Erasmus berpendapat publik perlu mengetahui sejauh mana proses kajian dan pembaruan RUU KUHP selama 2 tahun setelah ditunda pengesahannya karena penolakan masyarakat pada September 2019. “Jika RUU KUHP itu tidak ada perubahan, maka sosialisasi tersebut bukan mendengarkan masukan publik,” tegasnya.

Menurut Erasmus pembahasan RUU KUHP harus dilakukan secara substansial dengan mengutamakan asas keterbukaan. Pola pembahasan semestinya lebih inklusif tidak hanya melibatkan ahli hukum pidana, tapi juga ahli-ahli bidang lain yang terkait.

Tags:

Berita Terkait