Pemerintah Targetkan RUU PPRT dapat Disahkan menjadi UU di 2023
Terbaru

Pemerintah Targetkan RUU PPRT dapat Disahkan menjadi UU di 2023

Internal pemerintah telah merampungkan penyusunan DIM dan akan membahas bersama dengan Baleg DPR.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Keterlibatan berbagai pihak itu, menurut Ida sebagai bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan payung hukum untuk memberikan pelindungan yang memadai kepada PRT. RUU PPRT disusun dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada PRT dan Pemberi Kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT, menciptakan Hubungan Kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Serta meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT, dan meningkatkan kesejahteraan PRT.

Mantan anggota dewan periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu menekankan asas pelindungan yang termaktub dalam RUU PPRT adalah kekeluargaan, keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum, dan penghormatan HAM. “Melalui proses-proses yang sudah dilalui dalam penyusunan, kami yakin RUU ini sudah memenuhi meaningful participation, sehingga dapat menggambarkan realitas guna memberikan pelindungan kepada PRT,” imbuhnya.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lestari Moerdijat menilai DIM yang disusun pemerinta mesti dipersiapkan matang. Setidaknya agar pembahasan RUU PPRT antara pemerintah dan DPR dapat efektif. Dengan demikian, UU PPRT nantinya mampu menjawab sejumlah tantangan yang dihadapi pekerja rumah tangga.

Anggota Komisi X DPR itu berharap pemerintah mampu berkolaborasi dengan baik dalam proses pembahasan lanjutan RUU PPRT ini. Dia mendorong agar anggota DPR yang terlibat pembahasan RUU PPRT dapat menyerap berbagai masukan dari masyarakat dalam rangka penyempurnaan dalam proses pembahasan instrumen perlindungan pekerja rumah tangga tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menegaskan pihaknya akan segera membahas Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Sebab, hal itu akan menjadi payung hukum yang melindungi, baik pekerja rumah tangga di dalam negeri maupun yang bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Selama ini kita jadi bahan cemoohan dari negara-negara yang bermasalah karena di dalam negeri aja tidak punya undang-undang untuk domestic workers. Jadi, kenapa harus maksain mereka (penyelesaian masalah-masalah PMI sektor domestic workers),” ujar politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu.

Diketahui, RUU PPRT telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada Maret lalu. Saat ini, DPR tengah menunggu daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah, untuk dibahas secara bersama-sama. Sebelum pembahasan lebih lanjut, terlebih dahulu juga akan dilakukan harmonisasi dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada, antara lain terkait perizinan lembaga penyalur PRT, kewenangan pemerintah pusat dan daerah, jaminan sosial, dan pemidanaan/sanksi.

“Pemerintah sudah menyatakan akan mengirimkan DIM saat pembukaan masa sidang DPR. Semoga prosesnya akan berjalan dengan cepat,” harap Willy.

Tags:

Berita Terkait